Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posting

Postingan Populer

Ketua Umum IGI yang baru 2016-2021

>> Sabtu, 30 Januari 2016

Makassar, 31 Januari 2016 di kampus Athira Makassar.
Setelah 2 hari yang cukup melelahkan kegiatan kongres ke 2 Ikatan Guru Indonesia, akhirnya tanggal 31 Januari 2016 Muhammad Ramli Rahim terpilih menjadi ketua umum IGI periode 2016-2021, sedangkan sekjen igi Muhammad Ihsan menjadi Ketua Dewan Pembina IGI Periode 2016-2021.

Berbahaya dan Harus segera di revisi Buku SD ini, Nabi Muhammad ada di urutan 13 dan Nabi Isa sebagai Nabi Terakhir

>> Selasa, 26 Januari 2016

Berbahaya dan Harus segera di revisi Buku SD ini, Nabi Muhammad ada di urutan 13 dan Nabi Isa sebagai Nabi Terakhir urutan ke 25, Buku ini ditulis oleh Mohammad Fauzi Abdul Ghofur dan Masyhudi, dengan judul: Mari, Belajar Pendidikan Agama Islam untuk kelas V Sekolah Dasar.

Buku terbitan GRAFINDO ini sudah dicetak dan sudah beredar di sekolah-sekolah, semoga cepat di revisi dan meminta maaf penulisnya jika terjadi kesalahan tulis.

Berikut foto buku Mari, Belajar Pendidikan Agama Islam untuk kelas V Sekolah Dasar, yang salah satu isinya ada yang bermasalah yaitu: Nabi Muhammad ada di urutan 13 dan Nabi Isa ada di urutan ke 25:


Merokok di Lingkungan Sekolah Melanggar Permendikbud No 64 Tahun 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2015
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Pasal 2
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Pasal 3
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Pasal 5
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.
Lebih lengkap, silahkan download file permendikbud No 64 Tahun 2015 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH.

INFO TERBARU: JADWAL PENDAFTARAN CPNS 2016

>> Senin, 18 Januari 2016

Akhirnya Pendaftaran CPNS 2016 Resmi Dibuka dan Ini Jadwalnya.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016 akhirnya telah resmi dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan moratorium rekrutmen CPNS pada 2016 sifatnya terbatas. Artinya, masih ada formasi tertentu yang dibuka lantaran sejumlah instansi masih sangat membutuhkan pegawai baru.“Moratorium bukan berarti tidak menerima pegawai baru sama sekali. Koridornya masih di moratorium terbatas dan jumlah yang diangkatkan pun sangat sedikit karena hanya menggantikan yang pensiun saja, ”kata Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono kepada JPNN, Rabu (4/11). Renc formasi yang dibuka adalah tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan penegak hukum. Adapun tenaga kesehatan terdiri dari bidan PTT, dokter PTT, perawat, tenaga kesehatan lainnya. Kuota yang disiapkan sekitar 42 ribu.“Untuk tenaga kesehatan bidan PTT dan dokter PTT, Kemenkes harus berkoordinasi dengan pemda,” ujarnya. Formasi tenaga pendidik diprioritaskan untuk guru 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Jumlahnya, sekitar 3.000-an. Formasi tenaga penegak hukum sekitar 1.000-an.“Guru 3T akan diprioritaskan. Berapapun yang diajukan Kemdikbud untuk 3T akan diberikan karena ini mendukung program presiden,” ujarnya.Selain tiga formasi tersebut, pemerintah juga mengalokasikan untuk lulusan sekolah ikatan dinassekitar 5.000-an. Sekolah ikatan dinas ini, antara lain, Sekolah Tinggi Sandi Negara milik Lemsaneg, Sekolah Tinggi Intelegen (BIN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (BPS), serta sekolah untuk penjaga sipir/lapas dan imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM).Selain itu, ada juga sekolah D2 danD3 Perpajakan milik Kementerian Keuangan, sekolah pengamat gunung berapi (BMKG), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).Tetapi pada kesempatana kali ini kita tidak akan membahas mengenai hal tersebut lebih dalamkarena admin akan membahas Jadwal CPNS Lengkap seperti apa simak selengkapnya dibawah ini mengenai Jadwal yang akan admin rangkum dibawah ini melalui Jadwal Pendaftaran CPNS tahun 2016 simak lebih lengkap informasinnya berikut ini.Jadwal Pendaftaran CPNS 2016.
1. Kota D.I. Yogyakarta 03-17 Sept 2016.
2. Prov Aceh 15-29 Sept 2016.
3. Kab. Sidoharjo 01'15 Sept 2016.
4. Kab. Bekasi 06-20 Okt 2016.
5. Kab. Muara Enim 08-22 Sept 2016.
6. Kab. Musi Rawas 27 Agt -10 Sept 2016.
7. Kab. Muratara 08-22 Sept 2016.
8. Kab. Ogan Ilir 08-22 Sept 2016.
9. Kab. OKI 08-22 Sept 2016.
10. Kab. OKU 05-19 Sept 2016.
11. Kab. OKU Selatan 03-17 Sept 2016.
12. Kab. PALI 08-22 Sept 2016.
13. Kota Bekasi 26 Sept-10 Okt 2016.
14. Kota Bogor 15-29 Sept 2016.
15. Kota Lubuk Linggau 03-17 Sept 2016.
16. Kota Pagar Alam 08-22 Sept 2016.
17. Kota Surabaya 29 Agt-12 Sept 2016.
18. Ibukota Jakarta 04-18 Sept 2016.
19. Jawa Barat 11-24 Sept 2016.
20. Jawa Timur 29 Agt-15 Sept 2016.
21. Jawa Tengah 10-24 Sept 2016.

Jadwal Pendaftaran Formasi Khusus CPNS 2016. 
Lulusan Cum Laude 25 Sept-09 Okt 2016.
1. Atlit Berprestasi dan Pelatih Berprestasi 02-16 Okt 2016.
2. Unit Percepatan Pembangunan Papua 24-19 Okt 2016.
3. Disabilitas 03-16 Nov 2016.
4. SM-3T  09-23 Des 2016.
Rata-rata selisih jadwa setiap Formasi CPNS dari masing-masing daerah adalah 10 hari kerja jadi jangan sampai anda ketinggalan pada saat mengakses Pendaftaran karena dipastikan bisa membuat anda tidak bisa mendaftar lagi, selain itu untuk informasi khusus anda harus sabar menunggu Jadwal berikutnya, jangan sampai seperti admin tahun kemarin sekedar berbagi pengalaman.
Utk teman2 yg punya adik, saudara, teman dan sahabat sekedar informasi utk mencari pekerjaan agar di persiapan sejak dini.

Semoga bermanfaat

Workshop Computational Thinking for Educators Tingkat Nasional

"Workshop Computational Thinking for Educators"

Akan digelar Ikatan Guru Indonesi sebagai bagian dari Kongres II IGI di Makassar

Dipandu oleh Indra Charismiadji, Direktur Utama PT. Eduspec Indonesia dan Mampuono Rasyidin Tomoredjo, Peraih Medali Emas Microsoft Innovative Teachers se-Asia Pasifik serta Istiqomah Almaky, Guru berprestasi yang tampil di Mata Najwa Metro TV.

Workshop ini akan berlangsung dengan Mobile Blended Learning, dengan pertemuan tatap muka langsung pada 30 Januari 2016 dan selanjutnya peserta yang serius berminat menyelesaikan workshop 32 jam akan dipandu melalui kelas-kelas virtual mobile  (kelas-kelas  maya  dengan perangkat mobile seperti smartphone dan tablet) melalui Mobile Edmodo dan Mobile Schoology.
Peserta juga akan berkomunikasi dengan trainer dan peserta lainnya melalui grup Telegram dan Whatsapp. Kegiatan online ini dilakukan baik secara syncronous atau dialog langsung di kelas maya dan tatap muka virtual secara  langsung  dengan Webinar, Skype, ataupun Periscope di Twittrer. Selain itu peserta juga  akan aktif mengerjakan tugas-tugas di kelas maya secara  asynchronous dengan melakukan kegiatan diskusi, pengumpulan tugas, assesment, dan review yang dilakukan dengan waktu yang tidak bersamaan hingga 7 Feberuari 2016

Jika teman guru berminat atau teman guru anda berminat, ini bisa free, cukup dengan mendaftar seminar nasional dan curhat dengan mendikbud di seminar.igi.or.id maka jika aktif hingga akhir dan tidak sekedar jadi peserta abal-abal, selain sertifikat seminar nasional teman guru juga bisa mendapatkan sertifikat workshop 32 jam

Investasi seminar hanya Rp.250.000,- sudah termasuk simposium, seminar nasional, curhat ke Mendikbud Anis Baswedan, konsumsi dan workshop 32 jam beserta sertifikatnya

Buruan, terbatas hanya untuk kuota 1000 orang saja.


PENTING !!!
Mohon bantu kami meningkatkan kualitas guru dengan menyebarkan informasi ini.

BARU ONLINE: SITUS RESMI SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2016

>> Minggu, 17 Januari 2016

Alhamdulillah, situs resmi SNMPTN 2016 (sbmptn.ac.id) hari ini sudah resmi diluncurkan... Selamat mengisi dan memverifikasi PDSS untuk SMA/SMK/MA Se Indonesia dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di LN. Silahkan cek jadwalnya di web, termasuk informasi universitas negeri beserta semua jurusannya yg bisa dimasuki melalui program SNMPTN 2016 ini.

Infromasi lebih lanjut silahkan anda buka Web: http://snmptn.ac.id
Alamat Panitia Nasional SNMPTN 2016:
Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sayap Utara Lantai 1
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281,
Telepon (0274) 544049,
Faksimile (0274) 520 325,
E-mail : sekretariatseleksi2016@uny.ac.id

 
CATATAN PENTING:

SISWA Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman  http://bidikmisi.ristekdikti.go.id/

(Mohon batuannya utk di share)
Biar anak SMA/MA/SMK seindonesia tahu info ini.

PUPNS Selesai, Kini Saatnya Anda Cek Data kevalidan Data di BKN

PUPN telah usai, permintaan data oleh BKN yang kemarin sempat membuat resah gelisah, namun pada akhirnya juga tetap sekuat tenaga untuk menyelesaikan pendataan di PUPNS Online. 

Nah, sekarang untuk bisa mengecek ke validan data diri kita di BKN, anda bisa mengecek secara online di website resmi BKN. caranya adalah sebagai berikut:
  1. Buka website BKN: http://www.bkn.go.id/
  2. Masukan NIP anda, dan klik tombol tampilkan.
  3. Maka data anda akan tampil, dan anda bisa mengecek ke validan data di BKN dengan cepat dan praktis.  

Patut disimak refleksi Anies Baswedan oleh kita para orangtua dan pendidik.

>> Jumat, 15 Januari 2016

"THE BRIGHT SIDE". 

"Bagi teroris mencoba 100 kali; terjadi 1 kali saja lalu sering disebut sukses. Bagi yang mencegah. Itu dia berhasil mencegah 99 kali; 1 kali terjadi saja, lalu disebut gagal"

"Sering kita tidak menilai seluruh kejadian, tapi sering hanya menilai satu kejadian. Dari satu kejadian itu lalu lompat pada kesimpulan siapa sukses dan siapa gagal".‎

"Kita harus terus dukung aparat yg sudah berhasil tangkis 99 kali itu. Mereka jalani hal2 berat, tak terlihat, kerja sunyi dan penuh resiko. Mereka pasang, badan resiko nyawa untuk menyelamatkan kita semua". ‎

Orang tua jangan terlalu banyak bicarakan tentang teroris-nya, tp justru harus lebih utamakan bicara ttg para polisi yg berani dan sigap. Anak2 diajak bicara soal sisi keberanian dan sisi kebenaran. Dari kejadian teror itu yang diharapkan muncul di anak2 justru  dari rasa bangga, semangat dan hormat. Bukan rasa takut krn cerita2 mencekam atas kekerasan yg dilukan orang2 yg tak terduga.

Anies Baswedan, KompasTV, 15 jan 2016) 

Kilk lengkapnya di tautan: https://m.youtube.com/watch?v=S4mzjgf2yrM‎

Informasi Kenaikan Pangkat Otomais, Penyesuaian Ijazah, Karpeg, Karsu, dan Pensiun

>> Senin, 11 Januari 2016

Dibawah ini merupakan Informasi Kenaikan Pangkat Otomais, Penyesuaian Ijazah, Karpeg, Karsu, dan Pensiun yang perlu anda ketahui:





Mendikbud Akan Wajibkan Siswa Membaca 15 Menit Sebelum Pelajaran Dimulai

>> Minggu, 10 Januari 2016

Jember - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mewajibkan sekolah memberi waktu kepada siswa untuk membaca, 15 menit sebelum pelajaran dimulai. Ini dilakukan untuk membiasakan siswa gemar membaca.

"Membaca itu harus dilakukan sebagai sesuatu yang rutin. Karena itu, mulai tahun ajaran baru ini, mengharuskan setiap pagi, sebelum pelajaran dimulai, anak – anak harus membaca, 15 menit," kata Anies Baswedan kepada wartawan usai membuka pencanangan "Jember Membaca untuk Gerakan Indonesia Membaca" di Gedung Serbaguna, Kecamatan Kaliwates, Jember, Sabtu (19/12/2015).

Anies menyerahkan materi bacaan kepada siswa. "Bacanya apa saja selama itu bersifat mendidik. Bisa pinjam di perpustakaan, bisa bawa bacaan dari rumah," ujarnya.

Anies menegaskan, ketika anak sudah terbiasa membaca, maka aktivitas itu akan menjadi sebuah kebiasaan. Dengan begitu  kebiasaan nantinya menjadi sebuah kebudayaan. "Jadi kebudayaan membaca itu dibangunnya lewat pembiasaan," imbuh dia.

Salah satu strategi membiasakan anak membaca adalah membiarkan mereka untuk memilih bacaan yang disukai. "Apa yang dibaca, biarkan anak-anak kita yang memilih. Banyak gambarnya boleh, banyak kata-katanya dan tidak ada gambarnya pun boleh. Izinkan mereka membaca yang mereka sukai. Itu strategi yang wajib kita lakukan," terang Anies.

Selain itu, anak-anak sambung Anies juga harus diberi banyak pilihan buku bacaan. "Program untuk buku-buku perpustakaan akan kita dorong terus, dan perpustakaan juga akan diperbaharui," imbuh dia.

Anies juga mengingatkan orang tua agar ikut berperan aktif agar anak-anak menjadi gemar membaca. "Kalau ada waktu, ajak anak-anak ke toko buku atau taman bacaan. Biasakan mereka untuk selalu akrab dengan buku dan bacaan-bacaan yang mereka minati. Sekali lagi tentunya harus bacaan yang mendidik," imbaunya.

Liku liku pembebasan Aop Syaefudin dari Penjara 6 Bulan masalah Potong Rambut Gondrong Siswa

>> Jumat, 01 Januari 2016

LKBH PGRI Prov Jabar dan LKBH PGRI Kab Majalengka,
Liku liku pembebasan Aop Syaefudin

Jakarta - Guru SD Aop Saopudin (31) melaksanakan tugas dalam mendidik siswa dengan cara menggunting rambut siswa yang gondrong. Alih-alih mendapat apresiasi, polisi dan jaksa malah mempidanakan Aop.

Berikut lika-liku kriminalisasi guru yang menimpa pengajar SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat itu:

19 Maret 2012
Aop melakukan razia rambut gondrong di kelas III usai upacara bendera menjelang UAS pagi hari. Dalam razia itu, didapati 4 siswa berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Kepada mereka lalu Aop mencukur rambut karena gondrong.

Sore harinya, ayah THS mendatangi sekolahan dan memukuli Aop. Atas hal itu, Aop melaporkan penganiayaan ke polisi. Tapi ayah THS melaporkan balik atas tindakan Aop mencukur anaknya

26 Maret 2012
Perwakilan PGRI Kabupaten Majalengka meminta polisi menyidik ayah THS karena dianggap sebagai tindak pelecehan terhadap profesi guru

23 Mei 2012
Polisi yang menyidik kasus tersebut melimpahkan berkas perkara Aop ke jaksa

21 Juni 2012
Ketua DPRD Majalengka, Surahman meminta kasus itu tidak diteruskan ke pengadilan karena yang dilakukan Aop dalam rangka menegakkan disiplin di kelas untuk menanamkan budi pekerti yang luhur sebagai upaya menyiapkan generasi penerus yang berakhlakul karimah dan tahu tata krama

29 Oktober 2012
Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Majalengka, menggelar aksi solidaritas terhadap Aop

30 Oktober 2012
Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

16 April 2013
Jaksa menuntut Aop untuk dihukum selama 3 bulan penjara

2 Mei 2013
Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jika tidak mengulagi perbuatan pidana maka tidak dipenjara. Tapi jika berbuat pidana maka langsung dipenjara selama 3 bulan

Duduk sebagai ketua majelis Tardi dengan hakim anggota Ahmad Budiawan dan Rahma Sari Nilam Panggabean

23 Juli 2013
Badan Pengawas (Bawas) MA menelusuri kejanggalan putusan kasus tersebut.

31 Juli 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Majalengka

6 Mei 2014
Ketua majelis kasasi hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan Aop. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Sumber

Contact Admin

Alamat: Jl. Masjid Terboyo No. 111 Gayamsari Semarang
Telp: 024 6590371
Email: smpalfattahsmg@gmail.com

Statistik

Flag Counter
Design by MungBisnis