Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posting

Postingan Populer

HANCURNYA PILAR BANGSA

>> Kamis, 30 Juni 2016

Pengadilan Negeri PN Sidoarjo kemarin diramaikan ratusan guru dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo yang dituding menganiaya muridnya, Arif (nama samaran).

Namun, sidang yang sejatinya memiliki agenda pembacaan tuntutan tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Hakim Riny Sasulih memutuskan menunda sidang itu hingga 18 Juli. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianis menyatakan, setelah sidang minggu lalu, pihaknya meminta terdakwa menempuh jalan damai dengan korban.
''Jadi, tuntutan dalam sidang hari ini memang belum siap,'' terang Andrianis kepada majelis hakim di ruang sidang utama PN kemarin.

Penundaan sidang tersebut membuat ratusan guru kecewa. Maklum, mereka jauh-jauh datang dari berbagai kota untuk mendampingi Samhudi dalam sidang.
''Tetap semangat Pak. Kami terus mendukung bapak. Bapak tidak sendiri,'' teriak para guru di ruang sidang utama PN Sidoarjo itu.
Aksi solidaritas tersebut membuat Samhudi terharu. Dia menangis. Samhudi seperti mencoba menahan beban berat di dadanya.

Samhudi yang kemarin mengenakan seragam PGRI itu lantas berdiri dari kursi terdakwa. Dia hanya bernapas panjang saat mendengar keputusan penundaan sidang. Dia kembali meneteskan air mata ketika meninggalkan gedung PN.

''Insya Allah saya siap,'' katanya lirih.

Sidang itu kali ketujuh yang harus dijalani Samhudi. Dia dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh orang tua Arif pada 8 Februari. Ayah Arif yang seorang tentara itu menuding Samhudi telah mencubit anaknya sampai memar. Namun, Samhudi membantah tuduhan itu
''Saya tidak pernah mencubit anak itu. Apalagi sampai memar,'' ungkapnya.

Samhudi menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Februari. Saat itu seluruh murid melaksanakan salat Duha di masjid sekolah. Namun, Arif justru terlihat duduk-duduk di pinggir sungai. Sebagai seorang guru, dia lantas menegur Arif dan mengajaknya salat berjamaah dengan mengelus pundak.
''Saya hanya mengelus, tidak mencubit, apalagi memukul. Saya hanya mengingatkan,'' ujarnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Samhudi mengaku bingung. Sebab, dia merasa tidak melakukan penganiayaan.

Dia juga telah mencoba mendatangi orang tua murid untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, usahanya gagal. ''Sudah tiga kali saya datangi. Orang tuanya hanya ingin menyerahkan masalah pada proses hukum,'' ucapnya.

Sementara itu, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Konselor P2TP2A Vira Meyrawati membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya mendampingi korban sejak perkara tersebut dilaporkan hingga berjalannya sidang.

Dia menegaskan, pihak korban sebenarnya ingin perkara itu diselesaikan dengan damai. Vira pun membenarkan bahwa dirinya juga beberapa kali ikut mendampingi mediasi. Namun, tidak ada jalan keluar. Sebab, permintaan pihak korban tidak kunjung dipenuhi oleh pihak sekolah.

''Pihak korban ingin tersangka segera dinonaktifkan dari sekolah tersebut. Tapi, ndak dipenuhi, ya sudah sidangnya lanjut,'' tuturnya. (Sumber: jpnn.com)

---

Untuk menghancurkan sebuah bangsa, ada tiga pilar yang harus dirubuhkan, yakni ajak perempuan meninggalkan rumah atas nama karier, ulama atau tokoh agama diberi jabatan agar melupakan tugasnya, dan matikan peran guru sehingga generasinya mati.

Dua pilar sudah berhasil dirubuhkan dan kini pilar ketiga sedang berusaha dirubuhkan. Guru terus dikriminalisasi atas nama perlindungan anak dan HAM. Apakah kita akan membiarkan pilar ketiga juga rubuh?

Program Guru Pembalajar akan dilaksanakan Mulai Oktober 2016

>> Minggu, 12 Juni 2016

Bapak/Ibu Guru rekan sejawat yang saya hormati dimana pun berada, berikut adalah sekilas info mengenai program Guru Pembelajar yang saya dapat dari diklat IN/Mentor Program Guru Pembelajar Angkatan ke-1. Silahkan disimak dan disebarkan.

Beberapa waktu silam pemerintah melalui Kemendikbud meluncurkan sebuah program peningkatan kompetensi guru yang dinamakan dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar atau biasa disebut Program Guru Pembelaja "http://www.antaranews.com/berita/562244/mendikbud-luncurkan-program-guru-pembelajar
Program tersebut akan dilaksanakan mengacu pada hasil UKG 2015 dimana Guru Pembelajar (GP) akan dikelompokan berdasarkan jumlah kelompok kompetensi/modul yang dituntaskan.

Program Guru Pembalajar akan dilaksanakan dalam tiga moda yakni:
1. Moda Tatap Muka
> Moda TM akan dilaksanakan dgn alokasi 60 Jam Pelajaran selama 6 hari (10 JP / hari)
2. Moda Daring (Dalam Jaringan/Online)
> Moda TM akan dilaksanakan dgn alokasi 60 jam pelajaran selama 6 pekan (10 JP / minggu)
3. Moda Daring Kombinasi (Kombinasi online dan tatap muka)
> Moda ini akan dilaksanakan dgn alokasi 60 jam pelajaran, dengan pembagian 48 JP online + 12 JP tatap muka selama 6 pekan (tatap muka dilaksanakan pada minggu ke-1, 3, dan 6)

KRITERIA PESERTA
1. Moda Tatap Muka
a) Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul.
b) Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
c) Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Daring.

2. Moda Daring
a) Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 3-7 modul.
b) Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet
c) Bersedia untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dengan komitmen tinggi.
3. Moda Daring Kombinasi
a) Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 6-7 modul
*sama dengan syarat moda daring

Adapun Bapak/Ibu Guru yang Ketuntasan modul/kelompok kompetensinya mencapai 8 - 10 modul (yang harus dipelajari tersisa 0 - 2 modul) diberi kesempatan untuk menjadi Instruktur Nasional/Mentor dalam Program Guru Pembelajar dengan syarat:
a) Memiliki skor hasil UKG 2015 > 70
b) Jumlah modul yang harus dipelajari 0-2 modul
c) Lulus diklat Instruktur Nasional dan atau Mentor dengan alokasi 100 JP

*Info tambahan diperkirakan Program GP akan mulai bergulir di bulan Oktober 2016 setelah pelatihan untuk IN/Mentor selesai.

Demikian sekilas info, semoga bermanfaat.

SIKAP RESMI PGRI KEPADA YG MULIA KAPOLRI

>> Sabtu, 11 Juni 2016

Pengurus besar PGRI dan PGRI di semua tingkatan prihatin dengan semakin banyaknya  dan semakin mudahnya guru2 ditangkap dan dipenjara atas laporan sepihak orang tua murid.
Fenomena ini harus disikapi serius oleh berbagai fihak.

Ada nilai2 yang berubah dlm masyarkat kita.  Ada pemahaman yang salah thd memahami aturan  sekolah. Sekolah bukan lagi sebagai ruang yg nyaman bagi para guru dlm  mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter, dan nilai2 disiplin dan kerja keras siswanya.  Para guru dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya.

Pengurus Besar PGRI  meminta para guru untuk mengubah metoda mengajar yg lebih ramah pada anak. Guru2 diminta mempelajari dan mencermati aturan, diminta memperkuat kompetensi pribadi dan sosial dlm bekerja dan menghadapi peserta didik  yang seringkali menguji kesabaran guru. Namun demikian jika guru kami    khilaf atau kurang sabar dlm menjalankan tugas, mohon dihormati pekerjaan guru tersebut. Jangan langsung para guru ditahan jika dilaporkan sepihak oleh orang tua. Ajaklah bicara, tolong dimediasi dg Kepala sekolah, orang tua, dan pihak2 terkait.  PGRI di semua tingkatan siap memediasi,  kami memiliki Dewan Kehormatan Guru (DKGI) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Selain itu PGRI telah menandatangani MOU dg Kapolri  bahwa guru yg melakukan pelanggaran profesi, ditengahi oleh PGRI bersama DKGI dan LKBH nya. Tidak boleh  serta merta ditahan dan dipenjarakan.

Sayangnya, MOU itu tidak bekerja efektif hinggal dilevel implementasi di lapangan.

Polisi sebagai pelindung dan  pengayom masyarakat seharusnya tidak bertindak berlebihan.

UNTUK ITU YG PENTING,  Pengurus Besar PGRI   akan segera mengirim surat kepada Bapak Kapolri untuk beraudiensi dengan Beliau mengenai maraknya kasus pemenjaraan  guru atas laporan orang tua.

PGRI berharap Bapak Kapolri    berkenan mengingatkan jajaranya  agar tidak.mudah menangkap guru. Kami ingin berbicara dari hati ke hati dengan Pak Kapolri. Senin surat kami layangkan.

Kami ingin guru tenang dalam bekerja. Dan saya yakin tidak seorangpun guru berniat untuk mencelakakan anak didiknya sendiri.

PEDOMAN TEKNIS PERLINDUNGAN GURU

>> Jumat, 10 Juni 2016

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 424.05/Kep. 576-Disdikpora/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta. Terbitnya SK tersebut dilatarbelakangi oleh kasus orang tua siswa yang memukul seorang kepada Sekolah karena tidak terima anaknya di beri hukuman disiplin oleh sang Kepala Sekolah. Menyikapi kasus tersebut, Dedi menyampaikan kalau ada anak yang sulit didik di sekolah, maka dia dikembalikan saja kepada orang tuanya, biar orang tuanya yang mendidiknya sendiri.
*Keperpihakan Kepada Guru*
Terbitnya SK tentang Pembentukan Tim Pembela Guru di Purwakarta dapat dibaca sebagai bentuk keberpihakan Bupati terhadap guru. Dengan adanya SK tersebut, Dedi berharap guru di Purwakarta dapat tenang dalam melaksanakan tugas, tidak perlu takut mendapatkan tindakan kekerasan dan kriminalisasi. Dengan demikian, Bupati Purwakarta telah menunjukkan political will terhadap perlindungan guru.
Berkaitan dengan perlindungan guru, pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru menyebutkan:
1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh Guru melalui perlindungan:
a) hukum;
b) profesi; dan
c) keselamatan dan kesehatan kerja.
3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan
Pada Pasal 41 PP Nomor 74 Tahun 2008 dinyatakan bahwa:
1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
2) Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
3) Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Lalu pada pasal 42 PP Nomor 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa : “Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kepada pasal 40, 41, dan 44 PP Nomor 74 tahun 2008 tersebut, dapat dirangkum bahwa guru berhak mendapatkan empat jenis perlindungan guru, (1) perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan Kesehatan Kerja, (4) hak atas kekayaan intelektual.
Dari empat jenis perlindungan tersebut, kasus yang paling menonjol adalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum mengingat sudah banyak kasus guru yang mendapatkan tindakan kekerasan dan dikriminalisasi atas tindakannya mendisiplinkan peserta didik.
Hal yang menjadi dasar pengaduan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru adalah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak. Pada pasal 54 dinyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Oleh karwna itu, guru menjadi takut, gamang, bahkan apatis dalam bekerja. Yang penting datang ke sekolah, ngajar, sampaikan materi, lalu pulang. Masalah pembinaan sikap, moral, dan akhlak siswa, guru (terpaksa) tidak mau peduli, karena takut melanggar UU perlindungan anak.
Dalam mendidik dan memberikan hukuman disiplin, guru sebenarnya sudah memiliki payung hukum. Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 74 tahun 2008 menyebutkan bahwa "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."
Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, pada dasarnya guru tidak perlu khawatir dilaporkan kepada aparat kepolisian ketika memberikan hukuman disiplin sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi adanya pemberitaan media tentang kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru yang di _blow up_ menjadikan guru takut dalam melaksanakan tugas.
Inilah hebatnya media yang kadang dapat memutarbalikan fakta dan cerita. Prinsip media adalah _bad news is good news._ Oleh karena itu, media pun, seharusnya memiliki tanggung jawab moral dalam membuat sebuah berita yang objektif dan proporsional, jangan ikut memprovokasi, karena sekali berita tersebar di media, maka dalam hitungan detik, berita tersebut dapat tersebar kemana-mana, apalagi dengan adanya media sosial, mudah sekali sebuah informasi  tersebar. Dan kadang adanya berita kekerasan terhadap guru menjadi contoh sehingga kasus yang sama terulang.
SK Bupati Purwakarta tersebut kalau Saya telaah hanya fokus kepada urusan perlindungan hukum guru, belum menyentuh tiga jenis perlindungan yang lainnya, yaitu perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Walau demikian, hal ini bisa dipahami karena saat ini yang paling mendesak adalah perlindungan hukum kepada guru.
Bupati Purwakarta telah menjadi pionir dalam perlindungan hukum bagi guru. Semoga hal ini diikuti oleh para Kepala Daerah lainnya dan pemerintah pusat untuk segera menerbitkan pedoman teknis perlindungan guru, karena selama ini regulasi yang ada masih bersifat umum, belum pada tataran teknis dan praktis agar guru benar-benar terlindungi dalam melaksanakan tugas.
*Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.*

KETIKA GURU DISANDERA UU

Beberapa pekan terakhir, dunia pendidikan gempar karena banyak guru dipenjara akibat mendisiplinkan muridnya terlalu keras. Orang tua murid tidak menerima perlakuan itu dan melaporkannya ke polisi. Dengan menggunakan UU Perlindungan Anak, guru dijerat dan akhirnya dipenjara.

Terjadi sikap pro-kontra dengan pemenjaraan guru. Pihak pro-UU setuju karena guru telah melanggar salah satu pasal dan layak menerima hukuman itu. Pihak kontra- berpendapat bahwa tindakan guru merupakan langkah terakhir dan sama sekali tak berniat melukai muridnya. Publik pun terbelah.

Saya guru dan tahu persis kondisi real sekolah. Saya sangat prihatin dengan kondisi itu karena guru telah tersandera. Guru tak lagi memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan muridnya yang nakal.

Kita tak boleh membiarkan kondisi itu karena sangat berbahaya dan membahayakan dunia pendidikan. Jangan sampai guru "mencari aman" seraya membiarkan murid-muridnya yang nakal. Apa jadinya generasi Indonesia kelak akibat pembiaran itu. SANGAT TERAMAT BERBAHAYA...!!!

Saya tawarkan lima solusi untuk mengatasinya. Dari hulu hingga hilir, semua harus bertanggung jawab seraya menunjukkan perannya. (Repos dari status: Johan W)

UU PERLINDUNGAN GURU

>> Kamis, 09 Juni 2016

Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...

PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN)  dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

... tolong dibantu membagikan... supaya masyarakat paham.

Sekilas Kurikulum 2013 versi Revisi

>> Selasa, 07 Juni 2016

Sekilas Kurikulum 2013

1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tp tetap Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.

2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sdh ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Ki tetap dicantumkankan dlm penulisan RPP.

3. Jika ada 2 nilai praktek dalam 1 kd, maka yg diambil adl nilai yg tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 kd ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.  
                 
4. pendekatan scientific 5M bukan lah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunan nya  tidak harus berurutan

5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran

6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester utk semester 1 dan penilaian akhir tahun utk semester 2. Dan sudah tdk ada lagi uts langsung ke penilaian akhir semester.

7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).

8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.

9. Remedial diberikan untuk yg kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yg dicantumkan dalam hasil           Demikian sekilas info.

Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yg akan diberlakujan tahun pelajaran baru,  Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru :
BUKU KERJA GURU

A. BUKU KERJA 1 :
     1.  SKL, KI, dan KD
     2.  Silabus
     3.  RPP
     4.  KKM

B.  BUKU KERJA 2 :
     1.  Kode Etik Guru
     2.  Ikrar Guru
     3.  Tata Tertib Guru
     4.  Pembiasaan Guru
     5.  Kalender Pendidikan
     6.  Alokasi Waktu
     7.  Program Tahunan
     8.  Program Semester
     9.  Jurnal Agenda Guru

C.  BUKU KERJA 3 :
     1.  Daftar Hadir
     2.  Daftar Nilai
     3.  Penilaian Akhlak/Kepr
     4.  Analisis Hasil Ulgn
     5.  Progpel Perb & Pengy
     6.  Dafbuk Peg Guru/Sis
     7.  Jadwal Mengajar
     8.  Daya Serap Siswa
     9.  Kumpulan Kisi soal
   10.  Kumpulan Soal
   11.  Analisis Butir Soal
   12.  Perbaikan Soal

D.  BUKU KERJA 4 :
1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru

SOP untuk membuat RPP :
1. Analisis KI dan KD   
2. Analisis Materi.          
3. Analisis Model Pembelajaran.      

Perhatikan dalam menentukan KKO Pada KD 3 dan KD 4

Semoga bermanfaat.

SEMUA SALAH GURU, BENARKAH?

>> Kamis, 02 Juni 2016

SEMUA SALAH GURU

Jamilah, perempuan kelahiran Punggur 1977 itu bekerja sebagai guru honorer di SDN 20 Sungai Radak Baru, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, sebuah desa terpencil di Kalimantan Barat.

Baktinya sebagai guru berbuah pahit. Jilbabnya dilepas secara paksa oleh orang tua siswa yang marah karena bu guru telah memotong rambut anaknya. Peristiwa memilukan itu berawal dari pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh dua muridnya.

Sebelum memotong rambut kedua muridnya, bu guru telah menegur keduanya berkali-kali. Namun, kedua murid kelas V, PR dan DJ, tetap membandel hingga akhirnya bu guru bertindak tegas. Beliau memotong rambut kedua muridnya itu pada Kamis pagi, 19 Mei 2016, sekitar jam 08.00 WIB.

Tindakan bu guru memancing kemarahan kedua orang tua murid. Pada sore harinya, mereka mendatangi rumah dinas Jamilah di Perumahan Dinas Transmigrasi di Desa Radak Baru, sekitar jam 17.15 WIB. Ayah kedua murid yang berinisial Su dan ES mendapati Jamilah berada di teras rumah. Tanpa babibu, kedua orang tua murid itu langsung melepas paksa jilbab dan memotong rambut bu guru.

Setelah kejadian itu, Jamilah langsung melaporkan perlakuan kedua pelaku ke Polsek Terentang. Beliau pun sempat takut hingga akhirnya pulang ke keluarganya. Perlu diketahui, Bu Jamilah hanyalah guru honorer. 

---

Siapa bilang guru menyukai tindakan fisik kepada muridnya? Jika guru melakukanya, sungguh itu adalah cara terakhir yang bisa dilakukannya. Tak ada secuil pun niat untuk melukai si murid yang bengalnya minta ampun. Semua tindakan guru itu terpaksa dilakukannya karena didasari rasa kasih sayang dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.

Lalu, bagaimanakah Anda menyikapi peristiwa itu? Guru Jamilah telah diperlakukan bak maling ayam. Ketika guru terpaksa melakukan tindakan pendisiplinan yang masih teramat wajar kepada murid yang sangat nakal, Anda berteriak lantang dengan berlindung di bawah ketiak perlindungan anak. Jika guru ditelanjangi murid atau orang tuanya, apakah Anda akan mendiamkannya? Mana suara lantang Anda? Mana...???  (Johan W)

SEBARKAN...!!!

libur Saat Ramadhan Tahun 2016 Berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor B.1743/M.PAN-RB/5/2016

>> Rabu, 01 Juni 2016



Bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja :

Senin-Kamis : Pkl.08.00 WIB s/d 15.00 WIB
Istirahat         : Pkl.12.00 WIB s/d 12.30 WIB

Jumat             : Pkl.08.00 WIB s/d 15.30 WIB
Instirahat        ;Pkl.11.30 WIB s/d 12.30 WIB


Bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja :

Senin-Kamis : Pkl.08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Istirahat         : Pkl.12.00 WIB s/d 12.30 WIB

Jumat             : Pkl.08.00 WIB s/d 14.30 WIB
Instirahat        ;Pkl.11.30 WIB s/d 12.30 WIB

Semoga bermanfaat.

Contact Admin

Alamat: Jl. Masjid Terboyo No. 111 Gayamsari Semarang
Telp: 024 6590371
Email: smpalfattahsmg@gmail.com

Statistik

Flag Counter
Design by MungBisnis