Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posting

Postingan Populer

Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2016

>> Kamis, 31 Desember 2015

Yth. Bapak/Ibu

Kemendikbud per tanggal 31 Desember 2015 telah mengunggah Pengumuman: “Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2016”. Informasi terperinci perihal pengumuman tersebut dapat diunduh pada tautan berikut: http://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/6d49ab05f3b64d7/93cb37cf561ac2f893107bafcc28b1ca.pdf.
 
Pendaftaran bagi calon pelamar guru Sekolah Indonesia di luar negeri dapat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 s.d. 15 Januari 2016. Calon pelamar yang berminat mengikuti proses seleksi kualifikasi dapat mengisi formulir pada tautan http://goo.gl/forms/3LSNQ9p01W.

Calon pelamar tidak diperkenankan untuk mengirimkan berkas persyaratan atau dokumen apapun kepada Kemendikbud pada tahapan pendaftaran.
 
Pengumuman lebih lanjut tentang daftar nama pelamar yang dapat mengikuti proses tahapan seleksi berikutnya akan diinformasikan melalui portal kemendikbud pada tanggal 18 Januari 2016.
 
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
Admin Fasilitasi Atdikbud dan SILN
Bagian Fasilitasi Internasional, Biro Perencanaan dan KLN
Kemendikbud RI
 
Telp. 021 5711144 Pswt. 2617

Link download POS USM SD, POS UN SMP, SMA

>> Sabtu, 26 Desember 2015

Informasi penting, dan link download penting:
Berikut link download mengenai kisi-kisi USM Kelas 6 Tahun Ajaran 2015/2016:

http://litbang.kemdikbud.go.id/index.php/peraturan-dan-lampiran-kisi-kisi-kabalitbang-usm-2015

Berikut tautan POS USM Kelas 6 Tahun Ajaran 2015/2016:

http://litbang.kemdikbud.go.id/index.php/salinan-perka-pos-dan-kisi-kisi-usm-beserta-lampirannya

Berikut tautan POS UN SMP dan SMA TA 2015/2016:

http://bsnp-indonesia.org/?p=2551

Berikut tautan kisi-kisi UN SMP dan SMA TA 2015/2016:

http://bsnp-indonesia.org/?p=2433

Semoga bermanfaat.

Info Penfaftaran Calon Taruna, Kadet, Karbol, Praja 2016

Info Penfaftaran Calon Taruna / Kadet / Karbol / Praja 2016 :

1. CATAR AKMIL TA.2016
    Daftar : KODAM setempat.
2. CAKAD AAL TA.2016
    Daftar : LANAL setempat.
3. CAKAR AAU TA.2016
    Daftar : LANUD setempat.
4. CATAR AKPOL TA.2016
    Daftar : POLDA setempat.
5. CAPRAJA IPDN TA.2016
    Daftar : PEMDA setempat.

Persyaratan Umum AKMIL, AAL,AAU 2016

Diberikan kesempatan kepada Putra Putri Terbaik dari SMA/MA (IPA)
Dengan Standar Nilai sbb :

1. Lulusan SMA/MA tahun 2010, adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,5 dan diperbolehkan hanya 1 MP nilai dibawah 6 dengan batas bawah 5,4 di dalam kolom UN.

2. Lulusan SMA/MA tahun 2011, adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 7 dan tidak ada nilai MP dibawah 6 di dalam kolom nilai akhir.

3. Lulusan SMA/MA tahun 2012 adalah nilai rata-rata IPA minimal 7,25 dan tidak ada nilai MP di bawah 6 di dalam kolom nilai akhir.

4. Lulusan SMA/MA tahun 2013 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,87.

5. Lulusan SMA/MA tahun 2014 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,25.

6. Lulusan SMA/MA 2015 adalah menggunakan nilai UN rata-rata IPA minimal 6,0 dan tidak boleh ada nilai mata pelajaran UN dibawah 4,0.

7. Lulusan SMA/MA 2016 jurusan IPA akan ditentukan dikemudian hari,saat sebelum PANTUKHIR DAERAH berlangsung.

• Tinggi badan :
Pria : 165 cm
Wanita : 160 cm

• Umur CALON TARUNA/I :
Minimal : 17 tahun 9 bulan
Maksimal : 22 tahun 10 bulan

Persyaratan Umum AKPOL 2016

Diberikan kesempatan kepada Putra Putri Terbaik dari SMA/MA (IPA/IPS)
Dengan Standar Nilai sbb :

1. Lulusan SMA/MA (IPA/IPS) tahun lulusan 2011/2012/2013/2014 menggunakan NILAI UN minimal 6,5

2. Lulusan SMA/MA (IPA/IPS) tahun lulusan 2015 menggunakan NILAI UN minimal 6,0

3. Lulusan SMA/MA 2016 jurusan IPA/IPS akan ditentukan dikemudian hari,saat sebelum PANTUKHIR DAERAH berlangsung.

• Tinggi badan :
Pria : 165 cm
Wanita : 163 cm

• Umur CALON TARUNA/I :
Minimal : 17 tahun 9 bulan
Maksimal : 21 tahun

Persyaratan Umum IPDN 2016

Diberikan kesempatan kepada Putra Putri Terbaik dari SMA/MA (IPA/IPS)
Dengan Standar Nilai sbb :

1. Lulusan SMA/MA (IPA/IPS) tahun lulusan 2013/2014/2015 menggunakan NILAI AKHIR minimal 7,00

2. Lulusan SMA/MA 2016 jurusan IPA/IPS akan ditentukan dikemudian hari,saat sebelum PANTUKHIR DAERAH berlangsung.

• Tinggi badan :
Pria : 160 cm
Wanita : 155 cm

• Umur CALON PRAJA IPDN :
Minimal : 16 tahun
Maksimal : 21 tahun

•Pendaftaran AKMIL,AAL,AAU
dibuka pada bulan Maret - Mei 2016

•Pendaftaran AKPOL
dibuka pada bulan April - Mei 2016

•Pendaftaran IPDN
dibuka pada bulan Mei 2016

•Seleksi Tingkat Daerah (PANDA)
AKMIL,AAL,AAU : Juni 2016
AKPOL : Juni 2016
IPDN : Juni 2016

•Seleksi Tingkat Pusat (PANPUS)
AKMIL,AAL,AAU : Juli 2016
AKPOL : Juli 2016
IPDN : Juli 2016

Buka Pendidikan Bersama
5 Matra di Magelang,
pada 1 AGUSTUS 2016 :

AKMIL, AAL, AAU, AKPOL, IPDN (sumber: group wa)

Somasi Kemdikbud Kepada Situs Penyebar Hoax K13-KTSP

>> Rabu, 23 Desember 2015

Salam Bapak dan Ibu Guru Tercinta...  
PGRI.info, Pada posting sebelumnya yang berjudul HOAX: Semester Genap Sekolah Kembali Ke Kurikulum KTSP ada beberapa media online yang menyebar informasi yang tidak benar terkait kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP, dan sempat mengakibatkan dunia pendidikan heboh, guru-guru resah dan gelisah terkait informasi yang beredar itu.

Berita tersebut dipandang menyesatkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemdikbud yang merasa tidak pernah menginformasikan hal tersebut. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud, Aris Soviyani, pun memutuskan mengeluarkan surat somasi kepada pengelola situs kuambil.com dan infopgri.tk, Muslihat Wiradiputra atau Wira Hadiputra, yang disinyalir sebagai penyebar pertama informasi tersebut. Pada surat somasi itu, Kemdikbud menyampaikan empat tuntutan berikut:

  1. Menyatakan informasi tersebut tidak benar dan membersihkan seluruh situs yang Saudara kelola dari berita tersebut dan berita-berita lain yang tidak benar, manipulatif, dan tidak berdasar.
  2. Meminta maaf kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua/wali siswa, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh masyarakat Indonesia karena telah mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar, manipulatif, dan meresahkan.
  3. Mengunggah permintaan maaf seperti tersebut pada poin 2 secara permanen di seluruh situs, akun, dan grup media sosial yang Saudara kelola, membuka aksesnya untuk dibaca publik, dan meletakkannya pada halaman utama, dan/atau bagian paling atas linimasa.
  4. Pernyataan permintaan maaf di media nasional sebanyak 7 kali berturut-turut.
Dalam surat yang bernomor 102184/A4.2/Hk/2015 itu juga disertai permintaan untuk melaksanakan keempat poin tersebut dalam tempo 2 x 24 jam sejak surat diterima. Pihak Kemdikbud mengancam melaporkan Muslihat Wiradiputra atau Wira Hadiputra ke pihak berwajib jika isi surat somasi tidak diindahkan. (sumber)

Berikut surat Somasi Kemdikbud Kepada Situs Penyebar Hoax K13-KTSP:

Undangan Terlambat, Mendikbud Anies Tidak Menghadiri HUT Ke-70 PGRI

>> Minggu, 13 Desember 2015

PGRI.info - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tidak hadir pada acara puncak perayaan HUT PGRI ke-70, melalui pesan singkat Anies mengatakan, ketidakhadirannya karena tidak ada undangan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ternyata setelah diklarifikasi ke Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, bahwa undangan untuk Mendikbud Anies Baswedan baru dikirim Kemarin, Sabtu (12/12).

Pendapat anda bagaimana? undangan kepada sekelas menteri, dikirim H-1 kegiatan, dan tidak memastikan sampai tidaknya undangan.

Mendikbud mengatakan, acara HUT PGRI yang untuk pertama kalinya diadakan pada 13 Desember adalah kegiatan internal organisasi yang patut dihormati sesuai dengan perundangan yang memberikan hak untuk berkumpul dan berserikat. Pada Orde Baru hingga pemerintahan sebelumnya, Hari Guru Nasional (HGN) disatukan dengan HUT sebuah organisasi yaitu PGRI. Namun saat ini bukan era Orde Baru, yang terdapat hanya asosiasi tunggal. Kini semua bisa mendirikan asosiasi dan sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundangan maka negara melindungi dan bersikap sejajar terhadap semua asosiasi.

“Ini bukan Orba jika asosiasi guru hanya tunggal,” kata Anies melalui pesan singkat yang diterima Wartawan Forum Pendidikan (Fortadik), Minggu (13/12).

Dia menambahkan, HGN ditetapkan lewat Keputusan Presiden Kepres 78/1994 sebagai peringatan resmi negara dan baru tahun 2015 inilah untuk pertama kalinya pemerintah menyelenggarakan HGN sebagai sebuah acara negara untuk semua guru yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan HGN pada 24 November yang juga menghadirkan guru-guru SMP dan SMA Presiden Jokowi.

(Tambahan referensi berita dari BeritaSatu.com)

Pernyataan Sikap PGRI Terbaru 2015: Menolak Penghapusan Sertifikasi Guru

PGRI.info - HUT PGRI ke 70 tahun 205 ini memang beda tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang dalam perayaanya selalu dibarengkan dengan pelaksanaan Hari Guru Nasional dan cenderung sering dihadiri Presiden RI, tahun ini Presiden ke 7 Joko Widodo tidak hadir, bahkan sang menteri pendidikanpun tidak bisa hadir dalam acara HUT PGRI ke 70 siang tadi (13-12-2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa beredar surat himbauan dari dua kementerian, tentang larangan guru mengikuti kegiatan HUT PGRI ke 70 di GBK Jakarta tanggal 13-12-2015, reaksi-reaksi pengurus PGRI dan guru tentu beragam, ada yang semakin semangat untuk datang ke acara, namun ada juga yang akhirnya membatalkan keikutsertaan dalam HUT PGRI ke 70 di GBK Jakarta, tidak menyulutkan semangat, akhirnya kegiatan tadi siang berjalan lancar, walau ada sedikit insiden yang menrutu admin kurang tepat untuk guru, yaitu ketika ketidakhadiran Presiden Joko Widodo diwakilkan Puan Maharani, guru-guru berteriak wuuu..... ini yang kurang tepat dilakukan sebagai seorang guru.

Peringatan HUT PGRI tahun ini mengangkat tema "Memantapkan Soliditas dan Solidaritas untuk Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru Indonesia yang Kuat dan Bermartabat". Diharapkan dengan peringatan yang dihadiri guru dari seluruh pelosok Indonesia ini dapat menguatkan kembali posisi guru.

Dalam rangka HUT ke 70 PGRI, Pengurus Besar PGRI beserta pengurus PGRI di semua tingkatan, serta anggota PGRI di seluruh Indonesia menyatakan:
  1. Mendukung pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan bangsa.
  2. Siap membantu pemerintah dan perintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikab melalui peningkatan profesionalisme dan kinerja guru guna melaksanakan revolusi mental, pengembangan karakter dan potensi peserta didik.
  3. Mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menyerukan kepada para guru agar aktif memberikan pendidikan anti korupsi dan anti narkoba.
  4. Mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS.
  5. Menolak segala kebijakan dan peraturan serta upaya-upaya yang dilakukan guna menghapus dan atau mempersulit pemberian tunjangan profesi guru, menghambat pelaksanaan sertifikasi, kenaikan pangkat dan karir, serta pengembangan profesi guru.
  6. Menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman yang mengganggu profesionalisme, kinerja dan aktivitas organisasi profesi guru.

Presiden Joko Widodo meminta kode etik profesi guru dijalankan

PGRI.info: Jakarta - Joko Widodo sebagai orang nomor 1 di Indonesia meminta kepada guru-guru se Indonesia untuk mematuhi kode etik profesi guru, sehingga beliau menyampaikan akan kode etik guru dijalankan. Organisasi profesi guru seperti PGRI harus berani memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik guru. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutan tertulisnya uang dibacakan Menko PMK Puan Maharani pada acara puncak peringatan HUT ke-70 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (13/12/2015). Jokowi juga menyebut bahwa perlu penataan lagi terhadap organisasi guru.

"Penataan organisasi guru belum berjalan baik. Saya berharap hal ini ada titik temunya. Pemerintah tidak mungkin menghalangi guru untuk berorganisasi. Namun demikian kita harus memiliki pemahaman yang utuh. Organisasi guru tidak sama dengan perserikatan tertentu," kata Jokowi.
Ditambahkannya, organisasi guru tidak hanya PGRI, tapi juga Persatuan Guru Mata Pelajaran (PGMP), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan lainnya. Organisasi guru diminta untuk punya tujuan yang sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan bangsa.

"Diharapkan punya tujuan yang sama, karier, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Kunci pembangunan ada pada pendidikan. Kita tidak boleh mengandalkan terus sumber daya alam, karena akan habis. Kita harus mengandalkan SDM ke depannya," ujarnya.

"Revolusi mental dibutuhkan agar anak-anak Indonesia bisa berkompetisi dengan negara-negara lain," sambungnya.
Selain itu, guru juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi. Hal itu bertujuan agar proses pembelajaran semakin bermutu demi menuntun anak bangsa mengejar impiannya.
Guru harus mengubah metode pembelajaran demi potensi anak didik. Tidak hanya sebagai pengajar, tapi juga harus mampu memposisikan diri sebagai teladan dan partner.
"Guru harus mampu memposisikan diri sebagai teladan sekaligus partner anak didik  mengembangkan potensi dirinya," tandasnya.

PGRI Mendukung Jokowi-JK
Peringatan HUT PGRI tahun ini mengangkat tema "Memantapkan Soliditas dan Solidaritas untuk Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru Indonesia yang Kuat dan Bermartabat". Diharapkan dengan peringatan yang dihadiri guru dari seluruh pelosok Indonesia ini dapat menguatkan kembali posisi guru.

"Soliditas dan solidaritas penting untuk mencegahnya perpecahan dari para guru," kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo pada sambutannya.
Pada acara ini PGRI menyampaikan pernyataan sikap. Sulistiyo menyampaikan bahwa guru sempat cemas karena ada wacana dihapuskannya tunjangan profesi guru.

Berikut pernyataan sikap PGRI yang dibacakan langsung di depan puluhan ribu guru yang hadir di GBK:

Dalam rangka HUT ke 70 PGRI, Pengurus Besar PGRI beserta pengurus PGRI di semua tingkatan, serta anggota PGRI di seluruh Indonesia menyatakan:
  1. Mendukung pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan bangsa.
  2. Siap membantu pemerintah dan perintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikab melalui peningkatan profesionalisme dan kinerja guru guna melaksanakan revolusi mental, pengembangan karakter dan potensi peserta didik.
  3. Mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menyerukan kepada para guru agar aktif memberikan pendidikan anti korupsi dan anti narkoba.
  4. Mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS.
  5. Menolak segala kebijakan dan peraturan serta upaya-upaya yang dilakukan guna menghapus dan atau mempersulit pemberian tunjangan profesi guru, menghambat pelaksanaan sertifikasi, kenaikan pangkat dan karir, serta pengembangan profesi guru.
  6. Menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman yang mengganggu profesionalisme, kinerja dan aktivitas organisasi profesi guru.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/12/13/155259/3094573/10/jokowi-berharap-ada-titik-temu-penataan-organisasi-guru

HOAX: Semester Genap Sekolah Kembali Ke Kurikulum KTSP

>> Sabtu, 12 Desember 2015

Salam Bapak dan Ibu Guru Tercinta...
Seperti diberitakan dibanyak media online, bahwa informasinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan bahwa kurikulum 2006 harus diterapkan pada seluruh sekolah pada semester genap tahun depan, kalau anda membacanya hanya sampai ini, maka informasi yang didapat baru sepotong, alias belum komplit, maka ketika anda atau siapapun yang langsung memotong berita, kemudian di sebar luaskan ke masyarat, baik lewat bbm, WA, yang terjadi menjadi berita HOAX semata.

Berita mulai kembali ke kurikulum 2006 di semester genap ini adalah HOAX, kurikulum yg akan kembali ke KTSP Itu tidak benar, melainkan sekolah piloting tetap lanjut, tidak ada kata semua sekolah kembali ke KTSP pada semester genap mendatang.  Nah, menurut informasi terbaru, bahwa besok Senin, 14 Desember 2015 akan lahir Permendikbud nomer 053 tahun 2015 tentang Penilaian. Point pentingnya adalah nilai pengetahuan dan keterampilan kembali ke rentang nilai 0 - 100 dan nilai sikap langsung deskripsi (tanpa skala 1 - 4) tidak seperti penilaian kurikulum 2013 awal disyahkan.

Jadi, anda sebagai guru, dan sekolah, tetap siap-siap saja melaksanakan kurikulum 2013, tunggu giliranya.

HUT ke-70 PGRI di GBK dihadiri "Presiden"

Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 PGRI rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia, namun karena sedang ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, maka dalam acara ini diwakilkan kepada Menko PMK Puan Maharani.

Seperti diberitakan detik.com bahwa Peringatan yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (13/12/2015) pukul 11.20 WIB itu dihadiri oleh ribuan guru anggota PGRI, menurut laporan, bahwa total guru se Indonesia yang bisa hadir sekitar 115.000. sangat luar biasa, namun ketidak hadiran Presiden ternyata membuat beberapa peserta yang hadir kecewa, terbukti saat disebutkan bahwa yang Presiden Jokowi adalah Menko Puan Maharani mereka berteriak,"Wuuu!"

Selain Puan, tampak juga hadir Ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua Komisi X DPR RI. Juga ada Gubernur Jatim Sukarwo dan Gubernur Banten Rano Karno. Kedua gubernur itu bersama sejumlah pejabat daerah lainnya akan menerima penghargaan Dwija Praja Nugraha. Tak tampak Gubernur Ahok dalam acara ini.

"Saya mohon pengertiannya ya, karena Presiden ada acara yang tak bisa ditinggalkan. Jadi mewakilkan kepada Ibu Menko Puan," kata Ketua PGRI Dr Sulistiyo yang juga merupakan senator (DPD) dari Jawa Tengah dalam sambutannya.

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Hari Guru Nasional 2015

>> Rabu, 09 Desember 2015

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Hari Guru Nasional 2015

Respon Sulistiyo PGRI: Surat Menpan dan RB, Memalukan

>> Selasa, 08 Desember 2015

Respon Sulistiyo selaku Ketua Umum PGRI berkaitan surat edaran MENPAN RB, perihal Surat Edaran Perayaan Guru 2015. Surat edaran yang menghimbau menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Dari surat himbauan itu, Sulistiyo selaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI merespon bahwa Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah.

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi permintaan agar guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan karakter bangsa.

Sulistiyo menyatakan puncak peringatan hari ulang tahun PGRI akan tetap berlangsung sesuai rencana pada Minggu (13/12) pukul 09.00 di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan dihadiri 100.000 guru dari seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya dalam surat respon ketum Sulistiyo PGRI berikut:

Surat Edaran Perayaan Hari Guru Nasional 2015

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut. kami meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimana pun Bapak/Ibu Guru bertugas, sebagai bentuk pertanggung jawaban profesional kepada masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktivitas Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.

Atas hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Perlu kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan hari Guru Nasional Tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak ir. Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015 sebagai Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang datang dari seluruh Indonesia. Upacara peringatan hari Guru nasional sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di seluruh indonesia.

Strategi Pencegahan Korupsi Sistemik - Oleh Roby Arya Brata Calon Pimpinan KPK 2015 – 2019

>> Rabu, 02 Desember 2015

Satu per satu para wakil Negara Pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) melaporkan perkembangan  implementasi UNCAC.  Dalam  Konferensi  dunia   yang diselenggarakan di St. Petersburg, Rusia, 2 – 6 November 2015 tersebut, delegasi dari 177 negara sepakat pentingnya strategi pencegahan dalam pemberantasan korupsi sistemik.

Sejalan dengan pemikiran penulis selama ini, strategi pencegahan jauh lebih efektif dan efisien daripada strategi penindakan (law enforcement approach). Strategi pencegahan lebih mengutamakan pendekatan sistemik-komprehensif dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan pencegahan tidak akan melihat korupsi sebagai fenomena individual, tetapi akan menganalisisnya sebagai kegagalan institusional sistemik.

Analoginya sungguh sederhana―prevention better than cure, mencegah (penyakit) lebih baik daripada mengobati. Mencegah korupsi jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah korupsi itu terjadi. Biaya dan dampak politik, ekonomi dan sosial dari korupsi sistemik sangatlah besar.

Dengan cara menggerogoti dan merusak berfungsinya sistem politik, pemerintahan, ekonomi, dan hukum,  korupsi sistemik pada akhirnya secara perlahan namun pasti meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, mencegah terjadinya korupsi dengan segala dampaknya tersebut adalah strategi antikorupsi yang lebih baik, bijaksana, efisien, dan efektif.

Sebaliknya, seperti “membersihkan lantai yang kotor tetapi tidak menutup genteng yang bocor” atau “menebang batang pohon benalu tetapi tidak mencabut akarnya”, strategi penindakan (interventionist approach), seperti menangkap dan memenjarakan para koruptor,  tidak akan mampu menghentikan terjadinya korupsi karena tidak menutup peluang dan tidak mengatasi akar penyebab korupsi.

Penangkapan tiga Gubernur Riau yang berbeda dan  pemenjaraan beberapa pejabat daerah dalam kasus korupsi yang hampir sama, seperti menyalahgunakan dana bantuan sosial, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK membuktikan strategi penindakan (agresif) KPK  tidak mampu atau gagal mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.

Rasionalitas pencegahan

Strategi pencegahan memandang korupsi bukan sebagai gejala insidental namun lebih merupakan patologi sistemik dari sebuah sistem atau gejala sosial. Karena itu, pendekatan strategi pencegahan tidaklah parsial-individual akan tetapi sistemik, holistik dan komprehensif. Tidak seperti penindakan yang menggunakan pendekatan mikro, strategi pencegahan lebih mengandalkan pendekatan makro (macro approach), yaitu dengan merekayasa sistem dan institusi.

Sistem dan institusi direkayasa sedemikian rupa sehingga perilaku korup menjadi perbuatan yang beresiko tinggi dan tidak menguntungkan (high risk and low profit undertakings). Siapapun orangnya akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi, karena biaya-biaya atau resikonya (hukum, ekonomi, politik, sosial, moral, dan reputasi pribadi/keluarga) jauh lebih besar dibandingkan manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh.

Sistem dan kebijakan didesain sedemikian rupa sehingga pejabat publik tidak akan melakukan korupsi karena pasti perbuatan korupnya akan segera dideteksi, ditindak, dan dihukum. Semua celah dan peluang korupsi dalam sistem hukum, politik, ekonomi dan pemerintahan ditutup dengan mengurangi, membatasi, menghilangkan, dan mengawasi penggunaan monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat publik dalam pembuatan dan implementasi kebijakan publik.

Di sisi lain, akuntabilitas, pengawasan dan transparansi dalam pembuatan dan implementasi kebijakan publik tersebut diperkuat. Metoda pencegahan dapat berupa mewujudkan prinsip-prinsip good governance; menegakkan sistem integritas nasional; melakukan deregulasi, debirokratisasi, privatisasi; mendidik masyarakat dan menerapkan nilai-nilai agama dan kejujuran untuk berperilaku antikorupsi dan melawan perilaku korup.

Karena itu, bagi saya sebagai calon pimpinan KPK salah satu indikator keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi adalah bukan tingginya keberhasilan penuntutan (conviction rate) atau banyaknya koruptor yang dipenjarakan. Sebaliknya, saya merasa berhasil bila tidak ada lagi atau semakin berkurangnya pejabat publik yang dipenjarakan. Semakin banyak pejabat negara atau politisi yang dipenjarakan justru mengindikasikan tidak berjalannya sistem pencegahan KPK.

Semakin banyak pejabat dan politisi baik di pemerintahan  pusat maupun daerah yang dipenjarakan oleh KPK adalah salah satu indikasi kelemahan strategi KPK dalam memberantas korupsi sistemik. KPK seharusnya lebih menguatkan strategi pencegahan dengan menggunakan pendekatan sistemik-holisitik, bukannya secara agresif terus menerus menyadap, menahan dan memenjarakan koruptor.

Korupsi politik yang semakin endemik, misalnya, tidak akan dapat diatasi dengan terus menerus menangkap dan memenjarakan para politisi. Penyebab mendasar terus terjadinya korupsi jenis ini sesungguhnya karena kegagalan kita untuk menciptakan sistem politik yang berintegritas.

Salah satu penyebabnya adalah semakin tingginya biaya dan pendanaan kampanye dan pemilu akibat digantinya sistem pemilihan proprosional tertutup dengan  sistem proposional terbuka. Dengan sistem proposional terbuka para kandidat saling berkompetisi untuk mendapatkan suara terbanyak.

Yang memprihatinkan, di tengah kemiskinan dan kesulitan hidup para pemilih kini semakin pragmatis. Suara pemilih ibarat komoditi yang dapat diperjualbelikan. Pemilih hanya akan memilih kandidat yang dapat memberikan keuntungan materi padanya. Karena itu, hanya kandidat yang memiliki kekuatan uang atau ekonomilah yang akan memenangkan pemilihan. Akibatnya, politik uang (money politics) semakin parah dan meluas.

Bagi para kandidat, sistem proprosional terbuka dan politik uang berarti semakin tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk kampanye dan membeli suara. Di daerah tertentu, misalnya, kandidat walikota bisa menghabiskan Rp 30 milyar untuk memenangkan pemilihan.

Dalam banyak kasus, ternyata para kandidat dibiayai oleh pengusaha. Tentu “tidak ada makan gratis”. Si pengusaha tersebut akan menuntut balas jasa. Demi memenuhi tuntutan itu, si kandidat yang kemudian menjadi kepala daerah akan membuat keputusan atau kebijakan korup yang lebih menguntungkan si pengusaha. Akibatnya, demokrasi dan pemerintahan yang dihasilkan adalah demokrasi dan pemerintahan yang korup dan transaksional (institutional corruption).

Strategi pencegahan semestinya digunakan untuk mengatasi korupsi politik-institusional sistemik semacam ini. Ada beberapa opsi kebijakan. Pertama, sistem pemilu diubah menjadi sistem proprosional tertutup. Kedua,  tetap mempertahankan sistem proposional terbuka namun memperbaiki rekrutmen politik dan mereformasi partai politik.

Ketiga, menciptakan sistem pemilu yang efisien, misalnya mewakilkan suara pemilih kepada sekelompok orang atau perwakilan organisasi politik yang berintegritas, bisa melalui dewan perwakilan atau dewan pemilih (electoral college). Dan keempat, pendanaan kampanye dan partai politik ditanggung sepenuhnya oleh negara, atau didanai oleh negara dan swasta (mixed system), namun dengan memperkuat akuntabilitas, transparansi dan pengawasan penggunaannya.

 
Strategi Pencegahan Korupsi Sistemik
Oleh: Roby Arya Brata Calon Pimpinan KPK 2015 – 2019, Delegasi Indonesia pada Konferensi Negara Pihak Konvensi Antikorupsi PBB, ST. Petersburg, Rusia, 2 – 6 November 2015

Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan Dapat Tunjangan Kinerja Sampai Dengan 26,3 Juta

Dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan, Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja sampai dengan 26 juta, dan secara resmi Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres itu, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KKP) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan KKP yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan KKP yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan KKP; e. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015,  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.

Sumber : www.setkab.go.id

Ini dia Nilai Tertinggi UKG 2015, Ternyata Guru ini HEBAT!

>> Rabu, 18 November 2015

Salam Bapak dan Ibu Guru Tercinta...
Uji kompetensi guru UKG ditujukan supaya Bapak Ibu Guru bisa bercermin, karena setelah UKG akan ditampilkan hasil ujianya, jadi bisa tau apa kekuranganya, apakah perlu untuk ditingkatkan, dan diperbaiki, atau mempertahankan yang sudah baik, karena disitulah esensi dari bercermin, tanpa kita bercermin kita tidak tau wajah kita.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa hari yang lalu menawarkan kompensasi perjalanan keluar negeri bagi guru-guru yang berhasil memperoleh nilai sempurna (100) pada uji kompetensi guru (UKG) 2015. Beberapa negara yang bisa dipilih antara lain Belanda, Swiss, Jerman, Jepang, Korea dan Australia.


Berikut Daftar Nilai Tertinggi UKG 2015 Provinsi Jawa Tengah:
  1. Amin Taukhid Mapel; Kode Mapel: 180 MATEMATIKA Guru SMP N 10 Purworejo jumlah benar 56 dari 60 soal dengan nilai 93,33. 
  2. Yazid Mubasir Mapel: Fisika SMA, dengan nilai 83
  3. next... 
Silahkan bagi pembaca setia pgri.info yang mempunyai informasi tentang nilai tertinggi UKG tahun 2015 bisa infokan ke admin melalui kolom komentar dibawah postingan ini, dan akan admin update di postingan ini. Terimakasih.

Contact Admin

Alamat: Jl. Masjid Terboyo No. 111 Gayamsari Semarang
Telp: 024 6590371
Email: smpalfattahsmg@gmail.com

Statistik

Flag Counter
Design by MungBisnis