Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posting

Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Mendikbud Setuju Usulan PB PGRI Sertifikasi Melekat di Gaji

>> Senin, 17 Oktober 2016

*Breaking news*. *Terbaru dan terkini dari PB PGRI*
Terhadap kehebohan yang selalu terjadi pada setiap penyaluran TPG berujung pada   ditemukanya dana sisa anggaran hingga mencapai 23.3 T, Pengurus Besar  PGRI menyatakan*
1.  Kejadian ini sungguh memprihatinkan karena menunjukan carut marut tata kelola guru yang seharusnya tidak terjadi karena pemerintah telah membentuk unit utama Guru dan Tenaga Kependidikan dengan maksud agar tata kelola guru menjadi  lebih baik, efisien, efektif, agar guru lebih fokus bekerja dan memberikan layanan terbaik pada peserta didik.
2. Menyambut baik niat Bapak Mendikbud Prof. Muhajir  Effendy untuk menyederhanakan tata kelola guru, termasuk penataan terhadap 24 jam mengajar tatap muka,  tata kelola penyaluran TPG yang sangat berbelit2 dan merugikan guru.
Dua hari guru tidak masuk bekerja dgn alasan apapun tdk dibayar TPGnya. Ini menyakitkan dan mengingkari hak2 guru yang paling mendasar.
2. Menyambut baik temuan Ibu Menkeu thd adanya  sisa anggaran TPG ini. Jika ini merupakan dana SILPA dan akan dialihkan  ke daerah lain, mohon dengan hormat agar jumlah dana yang akan dialihkan ke daerah lain tersebut diteliti ulang, jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain  tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan.
Sebagaimana diketahui, banyak guru yang tidak dibayarkan TPG ada yang sampai  dua tahun  karena perubahan aturan, bisa krn alasan teknis seperti pemberlakuan verifikasi tiap smester, perubahan kode mata pelajaran, aturan baru rasio guru dan murid. Dan beragam aturan yg menyulitkan guru untuk memenuhinya meskipun dia telah mengajar 24 jam pelajaran. Guru yang karena struktur  kurikulumnya kurang dari 24 jam mengajar tatap muka termasuk jadi korban. Dan cobtoh2 lainya.
4. Terjadi ironis selama ini guru tidak dibayar karena dianggap tidak melakukan verifikasi data di satu sisi, tetapi di sisi lain,  data  guru yang ada ternyata tidak pernah terupadate seperti  tidak terhitungnya  data guru yg   pensiun, meninggal dll. Seharusnya verifikasi data itu untuk updating data .
Untuk itu, PB PGRI meminta data dapodik diteliti ulang karena data tersebut ditengarahi bersifat statis dan tidak tepat digunakan sebagai  bahan pengambilan kebijakan.
5. Temuan yang baik ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk menata  siatem tata kelola TPG. PGRI mengusulkan agar TPG melekat pada gaji seperti yang berlaku pada dosen. Guru dan dosen  UU nya sama tetapi sistem pembayaran TPG nya berbeda.
Sekaligus. Dengan pembayaran melekat pada gaji, pemerintah dapat menghemat anggaran, melakukan efisiensi yg cukup.besar karena selama ini banyak kegiatan2 adminsitrasi dlm mengelola TPG. Dana2 pengelolaan  tersebut  dapat dimanfaatkan untuk program2  lain yang mendesak
6. Data guru yang dibayar TPG nya berkirar 1.2 juta guru, berarti masih ada 1 juta guru yg belum disertifikasi. Mohon agar program sertifikasi ditata dan dituntaskan. Syarat kelulusan ujian sertifikasi guru dengan nilai 8 adalah berlebihan dan tidak logis.
7. Menghentikan kegiatan Uji Kompetensi Guru yg dilakukan tiap tahun. Disamping menyedot anggaran sangar besar juga tidak ada urgensinya bagi  peningkatan mutu guru. UKG selayaknya dilakukan dlm kurun waktu tertentu sebagai pemetaan  untuk dasar program peningkatan mutu guru. Bukan dilakukan tiap tahun. Itu hanya pemborosan.
8. PGRI akan bersama pemerintah membantu  terjadi gerakan kesadaran kolektif guru dalam peningkatan.mutu pembelajaran dan peningkatan kapasitas diri.
Tolong bantu untuk disebar ke teman guru.

INFO PLPG 2016

>> Selasa, 27 September 2016

Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, ada baiknya guru memahami beberapa informasi dan aturan baru sebagai berikut:

1) Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.

2) Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.

3) Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.

4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).

5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.

6) Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.

7) Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan UTL).

8) Guru yang belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.

Design by MungBisnis