Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posting

Postingan Populer

Pendaftaran SNMPTN Resmi Dibuka Hari Ini

>> Senin, 29 Februari 2016

JAKARTA - Hari ini panitia Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016 resmi membuka pendaftaran bagi siswa SMA. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB.

‎Menurut Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Humas SNMPTN 2016 Bambang Hermanto, para siswa yang memenuhi kriteria (masuk peringkat) bisa langsung mendaftarkan diri sesuai program studi dan PTN pilihannya.

"Yang sudah melihat laman SNMPTN 2016 dan namanya masuk peringkat silakan mendaftar. Meski pendaftaran dibuka sampai dua pekan, alangkah baiknya cepat mendaftar," kata Bambang kepada JPNN, Senin (29/2).

Dia menyebutkan, pengalaman SNMPTN 2015, para siswa baru ramai-ramai mendaftar di hari-hari terakhir. 

Semestinya, begitu namanya masuk peringkat langsung mendaftarkan diri untuk memberikan kesempatan kepada rekan-rekannya yang lain melalui jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN). (sumber: jpnn.com)

Kabar Buruk untuk PNS Lulusan SD, SMP, SMA Siap-Siap Masuk Daftar Rasionalisasi

>> Minggu, 28 Februari 2016

Menjadi guru terutama guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) baik yang mengajar di jenjang SD, SMP, maupun SMA diera sekarang ini butuh kemampuan yang lebih baik, dikarenakan kita tidak bisa menutup mata bahwa era teknologi membuat peserta didik semakin pintar, semakin cepat memperoleh informasi, memperoleh ilmu. Jika para guru yang kompetensinya mohon maaf masih rendah, tidak mengenal atau bahasa kasarnya Gaptek, akan semakin tertingal, apalagi budaya membaca, budaya menulis, bapak/ ibu guru sangat kurang.

Kualitas PNS di Indonesia masih banyak yang berada di bawah standar kompetensi. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apara‎tur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, ada 39 persen PNS yang kemampuannya di bawah rata-rata.

Karena itu, mereka menjadi target rasionalisasi PNS. Saat ini, jumlah PNS pusat dan daerah mencapai 4,517 juta.

"‎Target rasionalisasi adalah PNS yang pendidikannya SMA, SMP, dan SD. Selain pendidikannya rendah, kompetensinya juga kurang," kata Setiawan, Minggu (28/2).

Dia menyebutkan, PNS di instansi daerah yang lulusan SMA sebanyak 26,5 persen. Sedangkan SMP serta SD masing-masing 1,9 dan 1,2 persen.‎ Sementara itu, PNS lulusan SMA di pusat mencapai 26,3 persen. Sedangkan lulusan SMP serta SD mencapai 1,8 dan 1,1 persen.

"Target pemerintah, yang menjadi PNS minimal lulusan diploma. Saat ini jumlah PNS daerah yang mengenyam pendidikan diploma 23 persen dan 13,9 persen di pusat," tambah Setiawan.

Untuk lulusan S1, PNS daerah sebanyak 43,9 persen. Sedangkan di pusat mencapai 42,4‎ persen. Sementara itu, PNS lulusan S2 di pusat sekitar 13,2 persen. Sedangkan daerah mencapai 3,5 persen. Di sisi lain, lulusan S3 untuk PNS pusat 1,26 persen dan daerah 0,03 persen. (sumber: jpnn.com)

.:: Semoga hidup Bapak/ Ibu Guru senantiasa diberi kebahagiaan ::.

Lebih dari 1 Juta PNS Jadi Target Rasionalisasi

Seperti diberitakan media online jpnn.com bahwa sebanyak 1.391.233 PNS di pusat dan daerah akan menjadi sasaran pertama dalam rasionalisasi PNS. Pasalnya, mereka ini menduduki jabatan fungsional umum yang tidak jelas kinerjanya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, meski baru tahap pengkajiian, namun dilihat dari profil aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan jabatan, sebagian besar PNS tersebar di bagian umum. Yang benar-benar jelas ukuran kinerjanya hanya sekira 3,2 juta orang.

"3,2 juta PNS itu terdiri dari 2,27 juta PNS berada di jabatan fungsional tertentu (guru, medis, paramedis). Sedangkan jabatan fungsional tertentu lainnya hanya 373.929 orang. Sisanya di jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan pelaksana," ungkap Setiawan, Minggu (28/2).

Ditambahkannya, pemerintah masih memikirkan cara untuk mengkatrol kemampuan PNS di jabatan fungsional umum (1,39 juta) agar bisa naik ke jabatan fungsional tertentu (profesional dan lainnya). Bila dalam peningkatan kompetensi itu, masih banyak PNS yang gagal, mau tidak mau masuk dalam gerbong rasionalisasi.

"Ini masih kajian-kajian saja. Pemerintah tetap memikirkan upaya peningkatan kompetensi terutama untuk PNS yang punya potensi maju," terangnya.

Data KemenPAN-RB menyebutkan, jumlah PNS pusat yang berada di jabatan fungsional umum sebanyak 554.319, daerah 920.308 sehinggal totalnya 1.391.233 orang atau 42,78 persen dari jumlah PNS seluruh Indonesia 4.517.136.

Semoga hidup Bapak/ Ibu Guru senantiasa diberi kebahagiaan.

Sumber: jpnn.com

WOW! 73 Triliun Untuk Membayar Tunjangan Profesi tahun 2016

>> Sabtu, 27 Februari 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.

Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Semoga guru-guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, bisa dan semakin semangat meningkatkan keprofesionalan dalam bekerja, berusaha meningkatkan kompetensi diri demi memajukan pendidikan di Indonesia.

Sumber : www.koran-jakarta.com

Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

>> Selasa, 23 Februari 2016

Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh, yaitu:

1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id

2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.id

3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id

4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id

5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.

6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id

7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanp olri.go.id

8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id

9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id

10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id

11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta

12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id

13. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go

14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id.

15. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp- bandung.ac.id

16. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id

17. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.

18. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id

19. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id

20. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id

21. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.com.

22. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website www.stks.ac.id

23. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta

24. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id

25. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta

26. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor.

Semoga bermanfaat...

Beasiswa Penuh dari Kemendikbud Untuk S1, S2, S3

>> Minggu, 21 Februari 2016

Tahun 2016 pendaftaran Beasiswa Unggulan telah dibuka, anda sudah dapat mengajukan aplikasi mulai sekarang. Hasil seleksi akan disampaikan secara periodik, artinya, siapa yang lebih awal mendaftar, akan berkesempatan mendapatkan beasiswa terlebih dahulu.

Beasiswa ini terbuka bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjukan studi S1, atau warga negara Indonesia yang mempunyai prestasi dan berminat untuk meneruskan pendidikannya hingga jenjang S2 atau S3. Selain itu, Beasiswa Unggulan juga dibuka bagi mahasiswa yang sedang menjalani studi di jenjang tersebut (on-going).


Periode pemberian beasiswa untuk S1 berlangsung selama 48 bulan, untuk S2 selama 18 s/d 24 bulan, dan S3 selama 36 bulan.

Beasiswa Unggulan terbagi menjadi 11 jenis, yatu:
a. Beasiswa Unggulan Program Sarjana, yaitu beasiswa yang diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program Sarjana/sederajat di perguruan tinggi manapun (dalam negeri atau luar negeri).

b. Beasiswa Unggulan Program Magister diperuntukkan untuk lulusan Sarjana (S1)/sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat Magister pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS. Bagi aktivis
mahasiswa bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dapat menggunakan jalur ini untuk melanjutkan ke jenjang S2.

c. Beasiswa Unggulan Program Doktor diperuntukkan untuk lulusan Magister (S2)/sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat Doktor pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS.

d. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).

e. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) merupakan program khusus untuk mahasiswa asing yang diutamakan dari negara Palestina, dll. Program ini digunakan untuk menstimulus program studi yang menyelenggarakan gelar ganda dan kembaran.

f. Beasiswa untuk Studi Lanjut bagi Olahragawan Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional serta Pemenang Olimpiade Sains, Seni dan IPTEK.

g. Beasiswa Ulung merupakan program khusus untuk akselerasi penyelenggaran Fasttrack Program di dalam dan luar negeri dalam jenjang S1 hingga S3.

h. Beasiswa Kemitraan dengan pihak industri terkait yang peduli di dunia pendidikan seperti BU-CIMB Niaga, BU-BRI (Beasiswa Nusantara), dll.

i. Beasiswa Unggulan untuk Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT) yang diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan.

j. Beasiswa Kemitraan Alumni digunakan untuk pembinaan alumni program Beasiswa Unggulan jenjang pendidikan Sarjana (S1)/sederajat, Magister (S2) dan Doktor (S3).

k. Beasiswa Bidang Kajian Khusus seperti Akuntasi Pemerintahan merupakan program khusus untuk bidang kajian akuntasi pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendukung terciptanya pemerintah yang akuntabel (Good Governance). Bidang Energi terbarukan diperuntukan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang memahami energI terbarukan di Indonesia, dan bidang kajian Gametech diperuntukan untuk penyediaan sumber daya manusia yang menguasai teknologi khususnya mengarah ke Edutaiment.

Komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan meliputi:

1. Biaya hidup saat menjalani masa studi S1/S2/S3
2. Biaya pendidikan sebagian atau seluruhnya pada saat mengikuti program pendidikan S1/S2/S3
3. Biaya buku
4. Biaya penelitian
5. Biaya publikasi ilmiah
6. Tunjangan prestasi yang diberikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan kreatifitas yang dicapai
7. Bantuan beasiswa bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan, dan tokoh ang disalurkan melalui P3SWOT
8. Biaya transportasi/tiket pesawat bagi peserta yang melakukan kegiatan ke atau dari luar negeri
9. Biaya asuransi kesehatan
10. Biaya kedatangan dan kepulangan bagi peserta beasiswa yang mengikuti program orientasi dan pembekalan
11. Biaya tunjangan awal dan akhir penerimaan beasiswa
12. Biaya matrikulasi yang diberikan apabila peserta beasiswa diwajibkan mengikuti kuliah matrikulasi pada program pendidikan yang diikuti
13. Biaya operasional dan lainnya (untuk berlangganan internet, sewa komputer, dan sebagainya)
Note: Cakupan pendanaan tersebut juga disesuaikan dengan program beasiswa yang diikuti.

Putra/putri terbaik yang menjadi sasaran penerima Beasiswa Unggulan antara lain:

1. Lulusan terbaik dari SMA/SMK/MA, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), Masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan Industri
2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat Nasional dan Internasional
3. Pemenang Lomba LKS (Lomba Kompetensi Siswa) tingkat Nasional dan Internasional
4. Pemenang Lomba Olimpiade Regional/Nasional/Internasional
5. Juara Lomba tingkat Regional/Nasional/Internasional dalam bidang Sains/Teknologi/Seni Budaya/Bahasa/Olahraga
6. Aktivis Mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, antara lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa, dan lain-lain
7. Guru berprestasi dari berbagai bidang
8. Pegawai/karyawan yang berprestasi dan mendapatkan persetujuan dan diusulkan oleh atasannya
9. Perorangan berprestasi yang diusulkan dan disetujui oleh lembaganya
10. Penulis, Pencipta, Peneliti, Seniman, Olahragawan, dan Tokoh (P3SWOT) berprestasi
11. Bukan dosen (untuk reguler S1, S2, dan S3)

Beasiswa Unggulan dapat digunakan untuk menyelesaikan studi dalam berbagai bidang kajian/studi (semua jurusan). Namun terdapat prioritas bidang kajian yang termasuk dalam pengembangan program Beasiswa Unggulan yang terdiri dari:
– Ekonomi dan Keuangan Fokus Pengentasan Kemiskinan;
– Perubahan Iklim, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati;
– Energi Baru dan Terbarukan, Sumber Daya Alam;
– Ketahanan dan Keamanan Pangan;
– Kesehatan, Penyakit Tropis, Gizi dan Obat-Obatan;
– Pengelolaan dan Mitigasi Bencana;
– Integrasi Nasional dan Harmonisasi Sosial;
– Otonomi Daerah dan Desentralisasi;
– Seni dan Budaya/ Industri kreatif (Culture Technology);
– Infrastuktur, Transportasi dan Teknologi Pertahanan (Satelit);
– Teknologi Informasi dan Komunikasi;
– Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa;
– Maritim, Teknologi Maritim;
– Nano Teknologi.

Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan (untuk program Reguler S1 S2, dan S3):

Persyaratan ini bisa diajukan untuk mendaftar BU Dalam Negeri dan Luar Negeri. BU Dalam Negeri merupakan beasiswa yang diberikan kepada putra/putri terbaik bangsa baik perorangan/usulan dengan program studi minimal akreditasi B untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2, dan S3. BU Luar Negeri meliputi beasiswa bagi pendaftar perorangan/melalui perguruan tinggi/instansi lain dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada perguruan tinggi luar negeri, baik untuk Full Degree atau lainnya dengan prioritas program double/joint degree.

1. Syarat Umum
a. Mengisi formulir pendaftaran BU yang terdapat pada link berikut: www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
b. Melampirkan berkas dokumen berikut:
– Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi atau dosen (Professor/Doktor dari perguruan tinggi) yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu
– Surat Permohonan Beasiswa Unggulan ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKNAS, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud
– Ijazah dan Transkrip Nilai dari jenjang studi terakhir
– Sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki (jika ada)
– Proposal kegiatan (berisi rencana studi/skripsi/thesis/disertasi, perencanaan waktu studi, rencana biaya, dll)
– Biodata (Curriculum Vitae) disertai foto profil bebas santai ukuran 4×6 cm dalam bentuk file
– Kartu Keluarga
– KTP Pelamar (untuk pelamar S2 dan S3) atau KTP orang tua/wali (untuk pelamar S1)
– TOEFL/sejenisnya yang masih berlaku
Seluruh berkas dokumen di atas dapat anda scan atau sediakan file softcopynya dan lampirkan bersama dengan pendaftaran online melalui link di atas.
c. Menyertakan copy/scan buku rekening/tabungan perbankan nasional (bagi peserta yang berhasil diterima BU)

2. Syarat Khusus
a. Usia saat melamar:
– S1 maksimal 21 tahun
– S2 maksimal 35 tahun
– S3 maksimal 40 tahun
b. Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju
c. Untuk pelamar S1:
– Mempunyai IPK pada semester 1 minimal 3,00 dan diberikan maksimal selama 6 semester (bagi pelamar yang sudah terdaftar di perguruan tinggi)
– Pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan wajib mempunyai IPK minimal 3,00 selama masa studi di perguruan tinggi
– TOEFL minimal 450
d. Untuk pelamar S2 dan S3:
– Mempunyai IPK terakhir minimal 3.00 (untuk S2) atau minimal 3.25 (untuk S3) dari skala 4.00
– Pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan wajib mempunyai IPK minimal 3,00 selama masa studi di perguruan tinggi
– TOEFL minimal 500 (Institusional) atau 475 (Internasional) atau IELTS minimal 5.5
– Hasil Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 450 atau sederajat dan diakui oleh perguruan tinggi yang dituju
e. Atau mempunyai sertifikat kejuaraan/prestasi pada tingkat perguruan tinggi, atau prestasi lain minimal pada tingkat kabupaten/kota dalam 5 tahun terakhirf. Mahir berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

Tata Cara Pendaftaran:

Pelamar bisa mengajukan permohonan sendiri secara online melalui laman Beasiswa Unggulan pada link: www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Atau mendaftar melalui perguruan tinggi/universitas dengan menyertakan berkas yang diminta.

Selain via online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara manual. Para pendaftar manual wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai jenjang pendidikan yang
dipilih, kewajiban berikutnya tetap mengisi pendafataran online untuk kebutuhan
data base Sekretariat Beasiswa Unggulan. Pendaftar manual dapat mengirimkan salinan resmi dari berkas yang dibutuhkan di atas pada alamat berikut:

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp.: 021-5711144 ext. 2616
Fax: 021-5739290

Untuk mengajukan pertanyaan terkait Beasiswa Unggulan, anda dapat menyampaikan melalui telp: 021-5711144 ext. 2616, 021-36785148 atau email bu.bpkln@gmail.com.

(Sumber : http://www.pusatinformasibeasiswa.com )

PGRI, IGI, FGII diundang Rembuknas Tahun 2016

Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Organisasi Profesi Guru: PGRI, IGI, FGII diundang dalam Komisi III Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudyaan (RNBK) di Pusdiklat Sawangan pada tanggal 21-23 Februari 2016, berikut daftar peserta diskusi lengkap:

Selain PGRI ada 5 Organisasi Profesi lain yang diakui Pemerintah

Organisasi profesi yang diakui dengan jumlah anggota sudah mencapai jutaan orang, dan tersebar diseluruh Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PGRI juga termasuk organisasi profesi tertua di Indonesia.

Sebagai seorang guru sudah menjadi keharusan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme salah satunya harus menjadi anggota pada organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah. Perlunya Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru adalah sebuah profesi, Salah satu ciri dan suatu profesi adalah adanya organisasi profesi yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya. melalui tri darma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Sejalan dengan era reformasi yang memungkinkan kepada para guru untuk memiliki kebebasan berserikat, muncullah beberapa organisasi guru di Indonesia, banyak sekali organisasi yang ada, namun hanya beberapa saja yang resmi diakui oleh pemerintah. Berikut ini Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang terdaftar dan diakui Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yaitu:

  1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
  2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
  3. Ikatan Guru Indonesia (IGl)
  4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
  5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)


8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP

Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Baca juga: > Penjelasan 4 Kompetensi Guru
    1. Standar Kompetensi Lulusan
    Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
    Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

    Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar kompetensi lulusan adalah:
    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006  menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
    • Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]

    2. Standar Isi
    Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
    Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.


    Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar isi adalah:
    • Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
    • Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
    • Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C 
    • Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]

    3. Standar Proses
    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
    Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

    Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar proses adalah:
    • Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permen No 41]
    • Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
    • Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C

    4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
    • Kompetensi pedagogik;
    • Kompetensi kepribadian;
    • Kompetensi profesional; dan
    • Kompetensi sosial.
    Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
    Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

    Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
    • Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download]
    • Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
    • Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
    • Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
    • Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
    • Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
    • Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]
    • Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
    • Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan [Download]
    • Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C [Download]
    • Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus [Download]
    • Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C [Download]
    • Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
    5. Standar Sarana dan Prasarana
    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

    Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar sarana dan prasarana adalah:
    • Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]
    • Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB [Download]
    • Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK [Download]

    6. Standar Pengelolaan
    Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].

    7. Standar Pembiayaan Pendidikan
    Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
    Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
    Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
    • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
    • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
    • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
    Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download permen nomor 69 Tahun 2009].
      8. Standar Penilaian Pendidikan
      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
      • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
      • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
      • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
      • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
      • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan [Download Permendiknas No 20 Tahun 2007].

      Sedikit perubahan  pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai berikut:
      1. Standar Isi
      2. Standar Kompetensi Lulusan
      3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      4. Standar Pengelolaan
      5. Standar Penilaian
      6. Standar Sarana Prasaran
      7. Standar Proses
      8. Standar Biaya
      9. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
      Download Administrasi Sekolah Lengkap
      Download 8 Standar Pendidikan File PDF

      Sumber: BSNP - Standar Nasional Pendidikan , Wikipedia,

      Contact Admin

      Alamat: Jl. Masjid Terboyo No. 111 Gayamsari Semarang
      Telp: 024 6590371
      Email: smpalfattahsmg@gmail.com

      Statistik

      Flag Counter
      Design by MungBisnis