Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posting

Respon Sulistiyo PGRI: Surat Menpan dan RB, Memalukan

>> Selasa, 08 Desember 2015

Respon Sulistiyo selaku Ketua Umum PGRI berkaitan surat edaran MENPAN RB, perihal Surat Edaran Perayaan Guru 2015. Surat edaran yang menghimbau menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Dari surat himbauan itu, Sulistiyo selaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI merespon bahwa Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah.

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi permintaan agar guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan karakter bangsa.

Sulistiyo menyatakan puncak peringatan hari ulang tahun PGRI akan tetap berlangsung sesuai rencana pada Minggu (13/12) pukul 09.00 di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan dihadiri 100.000 guru dari seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya dalam surat respon ketum Sulistiyo PGRI berikut:

Surat Edaran Perayaan Hari Guru Nasional 2015

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut. kami meminta para Guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimana pun Bapak/Ibu Guru bertugas, sebagai bentuk pertanggung jawaban profesional kepada masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktivitas Guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.

Atas hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Perlu kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan hari Guru Nasional Tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak ir. Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015 sebagai Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang datang dari seluruh Indonesia. Upacara peringatan hari Guru nasional sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di seluruh indonesia.

Strategi Pencegahan Korupsi Sistemik - Oleh Roby Arya Brata Calon Pimpinan KPK 2015 – 2019

>> Rabu, 02 Desember 2015

Satu per satu para wakil Negara Pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) melaporkan perkembangan  implementasi UNCAC.  Dalam  Konferensi  dunia   yang diselenggarakan di St. Petersburg, Rusia, 2 – 6 November 2015 tersebut, delegasi dari 177 negara sepakat pentingnya strategi pencegahan dalam pemberantasan korupsi sistemik.

Sejalan dengan pemikiran penulis selama ini, strategi pencegahan jauh lebih efektif dan efisien daripada strategi penindakan (law enforcement approach). Strategi pencegahan lebih mengutamakan pendekatan sistemik-komprehensif dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan pencegahan tidak akan melihat korupsi sebagai fenomena individual, tetapi akan menganalisisnya sebagai kegagalan institusional sistemik.

Analoginya sungguh sederhana―prevention better than cure, mencegah (penyakit) lebih baik daripada mengobati. Mencegah korupsi jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah korupsi itu terjadi. Biaya dan dampak politik, ekonomi dan sosial dari korupsi sistemik sangatlah besar.

Dengan cara menggerogoti dan merusak berfungsinya sistem politik, pemerintahan, ekonomi, dan hukum,  korupsi sistemik pada akhirnya secara perlahan namun pasti meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, mencegah terjadinya korupsi dengan segala dampaknya tersebut adalah strategi antikorupsi yang lebih baik, bijaksana, efisien, dan efektif.

Sebaliknya, seperti “membersihkan lantai yang kotor tetapi tidak menutup genteng yang bocor” atau “menebang batang pohon benalu tetapi tidak mencabut akarnya”, strategi penindakan (interventionist approach), seperti menangkap dan memenjarakan para koruptor,  tidak akan mampu menghentikan terjadinya korupsi karena tidak menutup peluang dan tidak mengatasi akar penyebab korupsi.

Penangkapan tiga Gubernur Riau yang berbeda dan  pemenjaraan beberapa pejabat daerah dalam kasus korupsi yang hampir sama, seperti menyalahgunakan dana bantuan sosial, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK membuktikan strategi penindakan (agresif) KPK  tidak mampu atau gagal mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.

Rasionalitas pencegahan

Strategi pencegahan memandang korupsi bukan sebagai gejala insidental namun lebih merupakan patologi sistemik dari sebuah sistem atau gejala sosial. Karena itu, pendekatan strategi pencegahan tidaklah parsial-individual akan tetapi sistemik, holistik dan komprehensif. Tidak seperti penindakan yang menggunakan pendekatan mikro, strategi pencegahan lebih mengandalkan pendekatan makro (macro approach), yaitu dengan merekayasa sistem dan institusi.

Sistem dan institusi direkayasa sedemikian rupa sehingga perilaku korup menjadi perbuatan yang beresiko tinggi dan tidak menguntungkan (high risk and low profit undertakings). Siapapun orangnya akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi, karena biaya-biaya atau resikonya (hukum, ekonomi, politik, sosial, moral, dan reputasi pribadi/keluarga) jauh lebih besar dibandingkan manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh.

Sistem dan kebijakan didesain sedemikian rupa sehingga pejabat publik tidak akan melakukan korupsi karena pasti perbuatan korupnya akan segera dideteksi, ditindak, dan dihukum. Semua celah dan peluang korupsi dalam sistem hukum, politik, ekonomi dan pemerintahan ditutup dengan mengurangi, membatasi, menghilangkan, dan mengawasi penggunaan monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat publik dalam pembuatan dan implementasi kebijakan publik.

Di sisi lain, akuntabilitas, pengawasan dan transparansi dalam pembuatan dan implementasi kebijakan publik tersebut diperkuat. Metoda pencegahan dapat berupa mewujudkan prinsip-prinsip good governance; menegakkan sistem integritas nasional; melakukan deregulasi, debirokratisasi, privatisasi; mendidik masyarakat dan menerapkan nilai-nilai agama dan kejujuran untuk berperilaku antikorupsi dan melawan perilaku korup.

Karena itu, bagi saya sebagai calon pimpinan KPK salah satu indikator keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi adalah bukan tingginya keberhasilan penuntutan (conviction rate) atau banyaknya koruptor yang dipenjarakan. Sebaliknya, saya merasa berhasil bila tidak ada lagi atau semakin berkurangnya pejabat publik yang dipenjarakan. Semakin banyak pejabat negara atau politisi yang dipenjarakan justru mengindikasikan tidak berjalannya sistem pencegahan KPK.

Semakin banyak pejabat dan politisi baik di pemerintahan  pusat maupun daerah yang dipenjarakan oleh KPK adalah salah satu indikasi kelemahan strategi KPK dalam memberantas korupsi sistemik. KPK seharusnya lebih menguatkan strategi pencegahan dengan menggunakan pendekatan sistemik-holisitik, bukannya secara agresif terus menerus menyadap, menahan dan memenjarakan koruptor.

Korupsi politik yang semakin endemik, misalnya, tidak akan dapat diatasi dengan terus menerus menangkap dan memenjarakan para politisi. Penyebab mendasar terus terjadinya korupsi jenis ini sesungguhnya karena kegagalan kita untuk menciptakan sistem politik yang berintegritas.

Salah satu penyebabnya adalah semakin tingginya biaya dan pendanaan kampanye dan pemilu akibat digantinya sistem pemilihan proprosional tertutup dengan  sistem proposional terbuka. Dengan sistem proposional terbuka para kandidat saling berkompetisi untuk mendapatkan suara terbanyak.

Yang memprihatinkan, di tengah kemiskinan dan kesulitan hidup para pemilih kini semakin pragmatis. Suara pemilih ibarat komoditi yang dapat diperjualbelikan. Pemilih hanya akan memilih kandidat yang dapat memberikan keuntungan materi padanya. Karena itu, hanya kandidat yang memiliki kekuatan uang atau ekonomilah yang akan memenangkan pemilihan. Akibatnya, politik uang (money politics) semakin parah dan meluas.

Bagi para kandidat, sistem proprosional terbuka dan politik uang berarti semakin tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk kampanye dan membeli suara. Di daerah tertentu, misalnya, kandidat walikota bisa menghabiskan Rp 30 milyar untuk memenangkan pemilihan.

Dalam banyak kasus, ternyata para kandidat dibiayai oleh pengusaha. Tentu “tidak ada makan gratis”. Si pengusaha tersebut akan menuntut balas jasa. Demi memenuhi tuntutan itu, si kandidat yang kemudian menjadi kepala daerah akan membuat keputusan atau kebijakan korup yang lebih menguntungkan si pengusaha. Akibatnya, demokrasi dan pemerintahan yang dihasilkan adalah demokrasi dan pemerintahan yang korup dan transaksional (institutional corruption).

Strategi pencegahan semestinya digunakan untuk mengatasi korupsi politik-institusional sistemik semacam ini. Ada beberapa opsi kebijakan. Pertama, sistem pemilu diubah menjadi sistem proprosional tertutup. Kedua,  tetap mempertahankan sistem proposional terbuka namun memperbaiki rekrutmen politik dan mereformasi partai politik.

Ketiga, menciptakan sistem pemilu yang efisien, misalnya mewakilkan suara pemilih kepada sekelompok orang atau perwakilan organisasi politik yang berintegritas, bisa melalui dewan perwakilan atau dewan pemilih (electoral college). Dan keempat, pendanaan kampanye dan partai politik ditanggung sepenuhnya oleh negara, atau didanai oleh negara dan swasta (mixed system), namun dengan memperkuat akuntabilitas, transparansi dan pengawasan penggunaannya.

 
Strategi Pencegahan Korupsi Sistemik
Oleh: Roby Arya Brata Calon Pimpinan KPK 2015 – 2019, Delegasi Indonesia pada Konferensi Negara Pihak Konvensi Antikorupsi PBB, ST. Petersburg, Rusia, 2 – 6 November 2015

Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan Dapat Tunjangan Kinerja Sampai Dengan 26,3 Juta

Dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan, Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja sampai dengan 26 juta, dan secara resmi Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres itu, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KKP) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan KKP yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan KKP yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan KKP; e. Pegawai di Lingkungan KKP yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015,  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.

Sumber : www.setkab.go.id

Ini dia Nilai Tertinggi UKG 2015, Ternyata Guru ini HEBAT!

>> Rabu, 18 November 2015

Salam Bapak dan Ibu Guru Tercinta...
Uji kompetensi guru UKG ditujukan supaya Bapak Ibu Guru bisa bercermin, karena setelah UKG akan ditampilkan hasil ujianya, jadi bisa tau apa kekuranganya, apakah perlu untuk ditingkatkan, dan diperbaiki, atau mempertahankan yang sudah baik, karena disitulah esensi dari bercermin, tanpa kita bercermin kita tidak tau wajah kita.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa hari yang lalu menawarkan kompensasi perjalanan keluar negeri bagi guru-guru yang berhasil memperoleh nilai sempurna (100) pada uji kompetensi guru (UKG) 2015. Beberapa negara yang bisa dipilih antara lain Belanda, Swiss, Jerman, Jepang, Korea dan Australia.


Berikut Daftar Nilai Tertinggi UKG 2015 Provinsi Jawa Tengah:
  1. Amin Taukhid Mapel; Kode Mapel: 180 MATEMATIKA Guru SMP N 10 Purworejo jumlah benar 56 dari 60 soal dengan nilai 93,33. 
  2. Yazid Mubasir Mapel: Fisika SMA, dengan nilai 83
  3. next... 
Silahkan bagi pembaca setia pgri.info yang mempunyai informasi tentang nilai tertinggi UKG tahun 2015 bisa infokan ke admin melalui kolom komentar dibawah postingan ini, dan akan admin update di postingan ini. Terimakasih.

Mufid lagi bermain dengan Anindia di TK Masitoh

>> Sabtu, 01 November 2014


Bermain dengan teman sekelas di TK Mashitoh Salatiga

May be useful.

>> Senin, 23 Juli 2012

Kata scroll saya kira sudah tidak asing lagi ditelinga kita, scroll adalah sesuatu yang dapat ditarik ke atas dan ke bawah, atau ke samping kanan dan kekiri, maka dari itu ada istilah scroll vertical dan scroll horizontal.

If you want to make scroll in your widget blog, you can use this tutorial:
The First Way:
If use widget HTML/JavaScript you can use script bellow :
<div style="overflow:auto;width:100%;height:200px;padding:0px;border:0px solid #eee">
You link or writing here
</div>

The second way:

If you use widget like label, archive, or other you can use this tutorial.











Bellow basic wdiget IDin your css template:
  1. Widget Label = Label1; Label2; Label3, and so on
  2. Widget Blog Archive = BlogArchive1; BlogArchive2; BlogArchive3, and so on

For example if you want to make scroll for your label/ category in blog, follow this:
search ]]> in your code template, copy paste this script above:
#Label1 .widget-content{   /* you can edit this like BlogArchive1, or other. */
height:200px;               /* you can edit this value */
width:auto;
overflow:auto;
}

May be useful.

Design by MungBisnis